Perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda perempuan dari Kostrad telah resmi menjadi tersangka. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memastikan bahwa yang bersangkutan akan langsung hadapi pengadilan militer.
- Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
- Kencan Online Berujung Petaka, Wanita Asal Cirebon Dijebak dan Diperkosa di Hutan Empat Lawang
- Remaja Perempuan Putus Sekolah di Lubuklinggau Diperkosa Bapak Kandung
Baca Juga
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo menjelaskan bahwa kasus sedang dalam proses penyidikan. Artinya tersangka akan disidik langsung dalam sidang militer tanpa ada sidang etik terlebih dahulu.
“Di TNI tidak ada sidang etik," katanya kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Namun demikian, Puspomad belum menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat tersangka. Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan. Tapi Chandra memastikan mayor tersebut akan dipecat.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
- Kencan Online Berujung Petaka, Wanita Asal Cirebon Dijebak dan Diperkosa di Hutan Empat Lawang