Polisi kembali meringkus satu tersangka lagi terkait dengan tewasnya seorang pemuda yang diduga overdosis dan mayatnya ditemukan di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Berhasil Ungkap Penyelundupan Lobster, Polairud Polda Sumsel Diganjar Penghargaan
- Sambangi Bank Sampah, Renny Astuti: Dikelola dengan Baik, Sampah Bisa Bernilai Ekonomis
- Ombudsman Minta Warga Pagar Alam Tak Segan Laporkan Pungli di Sekolah
Baca Juga
Total ada 6 tersangka yang telah diringkus Polisi dalam kasus pembunuhan tersebut. Dan yang terakhir ditangkap tersangka inisial DK di Palembang. Tersangka ditangkap di kota Palembang pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya sempat masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan total pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya korban RMH (20) ada 6 orang, lima diantaranya sudah ditangkap lebih dulu yakni inisial SW, MM, I, A, MA dan yang terakhir tersangka DK.
"Tersangka DK mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan kesalahannya dengan sangaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian bersama dengan SW, MM, I, A dan MA," kata Kasatreskrim pada Minggu, 6 April 2025.
Diketahui, korban RMH ditemukan oleh warga dalam kondisi tewas di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di hari lebaran kedua Idul Fitria kemarin.
Identitas korban saat itu sempat tidak diketahui sebelum Ibu korban mendatangi kamar jenazah Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau dan memastikan kalau korban benar merupakan anaknya.
"Ibu korban mengenali ciri-ciri pakaian, celana dan tato dibagian jari tangan sebelah korban. Dimana korban sudah hilang kabarnya dan tidak kembali ke rumah sejak tanggal 30 Maret 2025," ungkapnya.
Kronologi penangkapan, setelah menerima laporan dan menindak lanjutinya, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton. Selanjutnya tim menjemput saksi mahkota inisial SW (rekan kerja korban) ditempatnya bekerja pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 13.00. Selain itu, Polisi juga menjemput MM di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kedua saksi mahkota dibawa ke Polres dan dilakukan interograsi. Berkat bantuan informasi yang diberikan warga, didapati bahwa korban pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB pergi ke rumah DK untuk membayar hutang," jelasnya.
Namun sambung Kasatreskrim, saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi miras (minuman keras) dan narkoba bersama-sama dengan saksi mahkota SW dan MM.
Lebih lanjut, setelah itu Polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan aksi mahkota SW dan MM membenarkan pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama dengan korban, DK, I, MA serta A.
Selanjutnya berdasarkan keterangan SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba tersebut, korban mengalami overdosis. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan saat itu DK menyuruh tersangka SW dan MA untuk membuang mayat korban.
"Saat itu juga para pelaku secara bersama-sama mengangkat korban untuk menaiki sepeda motor lalu dibuang," terangnya.
Lalu pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB berawal dari informasi yang digali tim Macan Linggau, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Dimana pelaku I dan A diamankan saat sedang berada di rumahnya.
Sedangkan pelaku MA diamankan di gudang milik DK berikut barang bukti berupa 1 unti sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa atau membuang mayat korban.
Sementara itu pelaku DK sudah pergi meninggalkan rumahnya sejak tanggal 31 Maret 2025.
Berikutnya setelah para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, tim membawa pelaku ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dipertemukan antara pelaku SW, MM, I, A dan MA, dilakukan konfrontasi. Dimana para pelaku mengakui bahwa karena kesalahannya atau kealpaannya dengan senjaga tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke lima tersangka, anggota melakukan pengembangan terkait pelaku DK (DPO)," bebernya.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan saksi mahkota MM dan SW. Sekaligus pula dilakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka. Hingga akhirnya tersangka DPO atas nama inisial DK berhasil ditangkap di Palembang.
Hasil pemeriksaan, saat itu tersangka DK mengakui pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bersama SW, MM, I, A dan MA sedang kumpul dirumahnya. Ketika sedang kumpul, datang korban ke rumah tersangka DK untuk membayar hutang.
Lalu tersangka DK mengatakan kepada korban agar tidak pulang dulu. Dikarenakan tersangka DK mengajak korban untuk ikut pesta miras dan narkoba.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, tersangka DK memberikan uang kepada tersangka M untuk membeli miras dan narkoba. Setelah diberikan uang, tersangka M pergi membeli miras jenis anggur merah gold sebanyak 6 botol dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 butir.
"Setelah tersangka M kembali, saat itu para tersangka dan korban mengkonsumsi miras dan pil ekstasi yang sudah tersangka DK potong, lalu diberikan kepada SW, M, I, A dan MA serta korban," katanya.
Lalu saat itu para tersangka dan korban bersama-sama mendengarkan musik remix. Dan saat itu para tersangka dengan korban sedang berjoget, tiba-tiba sekitar pukul 20.30 WIB, korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri. Setelah diperiksa, ternyata korban sudah tidak bernafas lagi (meninggal dunia).
"Hingga para tersangka panik melihat kondisi korban, tiba-tiba tersangka DK menyuruh kelima tersangka untuk membawa korban ke Rumah Sakit namun ke 5 tersangka tidak mau dikarenakan takut," ujarnya.
Tersangka DK langsung menyuruh tersangka MA dan SW untuk membuang mayat korban.
Selanjutnya dikarenakan tersangka MA dan SW dipaksa oleh tersangka DK, saat itu juga mayat korban dibawa menggunakan 1 unit motor. Korban dibawa dengan cara, tersangka SW yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan korban diposisi dibonceng bagian tengah dan tersangka MA dibagian belakang.
"Setelah tersangka MA dan SW kembali ke rumah tersangka DK, saat itu tersangka MA dan SW memberitahukan kepada tersagka DK bahwa mayat korban sudah dibuang dan saat itu tsk DK menyuruh kepada ke 5 tersangka apabila ad keluarga korban menanyakan perihal keberadaan korban, jawab saja tidak tahu," ungkapnya.
"Selanjutnya saat itu juga para tersangka langsung membubarkan diri," timpalnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Supra X 135 Nopol BG 6944 HC, satu pasang sendal jepit merk Swallow warna hitam milik korban dan 1 lembar celana Levis pendek warna biru muda milik korban.
"Salah satu tersangka yakni MM merupakan residivis kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2021," pungkasnya.
- Minta Ganti Rugi, Pemilik Lahan Korban Limbah PT Energi Tanjung Tiga di Muara Enim Mengaku Dapat Intimidasi
- Perencanaan Pembangunan, OPD di Muba Diminta Gunakan Data Valid
- Komitmen Bangkitkan UMKM, DPRD OKU Berhasil Usulkan Pinjaman Tanpa Bunga