DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur Sumsel terhadap 7 rancangan peraturan daerah, pada rapat paripurna XI (II) yang berlangsung di gedung DPRD Sumsel, Senin (17/2).
- Gudang Mesin Giling Padi Milik Pensiunan Guru di Lubuklinggau Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta
- Kesal Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki, Warga Banyuasin Pasang Portal
- Wali Kota Palembang Optimistis Inovasi TPS 3R Masuk Top 45
Baca Juga
Dalam penjelasannya, gubernur Sumsel yang diwakili oleh wakil gubernur Sumsel Marwadi Yahya menyampaikan, ke 7 Raperda tersebut yang pertama yaitu, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Yang kedua raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel,"kata Mawardi.
Dilanjutkan Mawardi, yang ke 3 raperda rencana umum energi daerah provinsi. Yang ke 4 raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah provinsi Sumsel.
" Yang ke 5 raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumsel,"ujar Mawardi.
Yang ke 6 raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum."Yang ke 7 raperda tentang perubahan ketujuh atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi usaha," imbuhnya.
Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD Sumsel, dipimipin langsung wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, pejabat OPD dan tamu lainnya.
Pekan depan DPRD kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap 7 raperda.
- Tiga Kades di PALI yang Lulus Seleksi PPPK Akhirnya Mengundurkan Diri
- Angka Kematian Akibat Lakalantas di Muba Meningkat
- Tegas! Kapolda Sumsel Instruksikan Seluruh Anggota Jangan Lakukan Pelanggaran