Setelah aturan mudik mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Pusat, diperkirakan akan terjadi lonjakan pemudik pada cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Mengingat, dua tahun terakhir mudik terhalang Pandemi Covid-19.
- PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2025
- Petugas PJL Achmad Harisman, Siaga Tanpa Lelah untuk Keselamatan Pengguna Jalan
- 7 Tips Jitu Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Baca Juga
Kepala Divisi Regional III PT KAI Palembang, Junaidi Nasution mengatakan meskipun izin mudik telah dilonggarkan, bukan berarti masyarakat melupakan penerapan prokes.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
”Aturan yang kita terapkan tetap mengacu pada aturan yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan,” katanya, Jumat (22/4).
Adapun aturan yang tertuang dalam SE tersebut, meliputi;
1. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Junaidi mengimbau agar masyarakat yang ingin mudik mempersiapkan semua persyaratan mulai dari vaksinasi, Rapid Test Antigen, serta perlengkapan yang akan digunakan selama mudik lebaran.
“Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik lebih aman dan sehat,” kata dia.
Sebagai informasi, PT KAI Divre III Palembang sendiri akan menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen dengan tarif Rp35 ribu di Stasiun Kertapati, Prabumulih, dan Lubuk Linggau. Selain itu, disediakan juga layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat di Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Stasiun Tebing Tinggi.
- Pusdalopka KAI Jadi Garda Terdepan Atasi Gangguan Operasional Kereta Api
- PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2025
- KAI Palembang Catat Lonjakan Penumpang, Tiket Kereta Api Bukit Serelo Ludes Terjual