Masuk Tahap I, Berkas Perkara Dua Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diteliti Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radyan. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radyan. (Ist/rmolsumsel.id)

Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah meneliti berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya.


Dua oknum dosen tersebut yakni Adhitia Rol Asmi dan Reza Ghasarma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan atas laporan mahasiswinya.

Adhitia Rol Asmi yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik. Atas tindakannya, Adhitia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Sementara untuk kasus Reza Ghasarma yakni dugaan pelecehan melalui chat. Kepala Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochamad Radyan mengatakan, berkas perkara masing-masing tersangka itu kini sedang memasuki tahap I.

“Jadi sekarang ini masih dalam proses penelitian berkas perkaranya,” kata Radyan, Kamis (13/1).

Radyan belum bisa memastikan apakah berkas kedua tersangka itu sudah lengkap atau belum hingga bisa masuk proses lebih lanjut karena tim jaksa masih melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Nanti akan kami informasikan untuk perkembangan selanjutnya,” ucapnya.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatan yang membuatnya kini harus mendekam di balik jeruji besi.