Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari, Rabu (30/0) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
- Pengamat Politik Sebut Khofifah Sulit Dikalahkan di Pilgub Jatim 2024
- Bertemu Prabowo di Bandara Halim, Khofifah Sampaikan Selamat
- Khofifah Gabung ke TKN, Gibran Yakin Kuasai Suara di Jatim
Baca Juga
Saat memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto langsung menegur jaksa penuntut umum (JPU) terkait perlakuan terhadap Pinangki.
Saat Pinangki memasuki ruang sidang, tangannya tampak diborgol. Jaksa yang menjadi terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu juga masih mengenakan rompi tahanan.
Majelis hakim pun langsung bereaksi ketika melihat hal itu. "Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Eko.
Syahdan, Eko meminta jaksa tidak mengulangi hal serupa. Sebab, borgol dan rompi tahanan harus sudah dilepaskan sebelum terdakwa memasuki ruang sidang. "Sidang yang akan datang tidak boleh terjadi lagi," cetus Eko.
Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra selaku buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, JPU menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan lainnya terhadap Pinangki ialah pemufakatan jahat. JPU menggunakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 88 KUHP.
- Rezeki Nomplok! Wiraswastawan Banyuasin dan Pengurus Ponpes Jambi Jadi Pemenang Utama Undian Telkomsel
- 12 Perusahaan di Jatim Lakukan Penahanan Ijazah Karyawan
- Surprise Deal Nelpon Telkomsel, Kuota Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator