Kota Palembang diketahui masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Februari 2022.
- Cara Daftar dan Ikut Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dinkes Palembang, Cukup Lewat Aplikasi!
- Sempat Landai, Kasus DBD di Palembang Naik Lagi
- Antisipasi Peningkatan Covid-19, Dinkes Palembang Ajukan Permintaan 4.000 Dosis Vaksin Inavac
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina mengaku telah menerima daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM termasuk di Kota Palembang. Hanya saja, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Wali Kota Palembang karena ini merupakan kewenangannya.
“Tapi kami sudah mulai menyiapkan petugas untuk melakukan rapat bila ada intruksi lebih lanjut,” katanya, Kamis (3/2).
Dia mengklaim hingga saat ini kasus Covid-19 di Palembang tidak mengalami peningkatan signifikan. Bahkan, 2 Februari kemarin tidak ada kasus baru Covid-19 yang masuk alias nihil. Menurutnya, warga Palembang saat ini sudah sangat disiplin dan tertib menerapkan protokol kesehatan.
“Kami harap protokol kesehatan tetap dipatuhi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinkes Palembang per Rabu (2/2), penambahan kasus Konfirmasi baru yakni sebanyak 17 kasus. Sedangkan kasus sembuh hanya satu orang. Untuk kasus meninggal dunia nihil dengan kondisi ini maka kasus aktif di Kota Palembang mencapai 170 kasus.
- Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah
- UGM Klaim Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli
- SP PLN Apresiasi Sikap Tegas Prabowo Tolak Power Wheeling