Masuk Kawasan Objek Vital AL, Tiga WNA Ditangkap

Ilustrasi imigrasi. (Istimewa/net)
Ilustrasi imigrasi. (Istimewa/net)

Sebanyak tiga WNA asal Tiongkok dan Malaysia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Ketiganya masuk melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan pada 20 Juli 2022.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, tiga WNA yakni BJ asal Tiongkok, HJK dan LBS asal Malaysia. Mereka mengaku memasuki Wilayah Indonesia bersama seorang WNI berinisial YBY untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. 

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak ketiga WNA ini," katanya dikutip dari RMOLSumut, Senin (25/7)

Namun, alih-alih mengajukan visa kunjungan B211A sesuai kedatangan, BJ justru menggunakan visa kunjungan saat kendatangan khusus wisata atau VKSK/VOA. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia.

Bahkan, lokasi yang mereka sambangin ini termasuk kawasan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut (AL). Saat itu, Satgas Marinir yang bertugas langsung mendekati rombongan dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuan mereka. Hingga akhirnya aksi ketiganya terbongkar dan diserahkan ke petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir,” terangnya.

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) UU 6/2011 Tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 (tiga puluh) hari ke depan. Direncanakan pada Senin (25/7) akan dilaksanakan gelar perkara dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal. 

"Ketiganya terancam dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.