Mabes Polri buka suara terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
- Polisi Temukan Bong Sabu di TKP Pembunuhan Bapak Dua Anak, Kapolrestabes : Hasilnya Negatif
- KPK Benarkan Jerat Empat Pegawai BPK Sulsel Mirip Kasus Ade Yasin
- Usut Dugaan Korupsi KONI, Kejati Sumsel Gandeng BPKP Selidiki Jumlah Kerugian Negara
Baca Juga
Tindakan tegas itu, dilakukan guna memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, meski ada keterlibatan internal Polri.
"Pasti kita tindak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Sebab selama ini, Sigit menjamin hukuman terhadap seluruh jajaran Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran baik pidana maupun kode etik akan tetap berjalan.
"Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH, dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tegas Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron dengan menangkap 39 tersangka, salah satunya AKP Andri Gustami.
- Pencuri Ponsel Anak SD Ditembak, Penadah Ditangkap
- Sehari Dua Kali Curi Motor, Spesialis Curanmor di Muratara Diringkus Polisi saat Hendak Beraksi
- Bawa Sajam untuk Tawuran, Dua Remaja Diciduk Polisi