Masih Ingin Mudik? Bersiaplah Dipulangkan dan Didenda

Pemerintah sudah menetapkan Dilarang Mudik Lebaran 2020. Jika ada warga yang nekat coba mudik, mereka akan dikembalikan ke tempat asal juga dihukum bayar denda.
Demikian dikemukakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di mana ia menerangkan bahwa pihaknya menyiapkan dua skenario untuk menjalankan sanksi tersebut.


"Pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020).

Untuk tahap pertama ini, Kemenhub memulai pelaksanaannya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Nantinya, pendekatan persuasif yang akan dilakukan petugas ialah mengarahkan pelanggar untuk kembali ke asal perjalanan, atau kembali ke rumahnya.

Sedangkan pada tahap kedua, Kemenhub mulai melaksanakan penerapannya pada tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

"Atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita Irawati.

Mengenai tekhnis implementasi dilapangan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan otoritas terkait, seperti pihak Kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api'[ida]