Persoalan tapal batas Palembang-Banyuasin di wilayah Jakabaring akhirnya menemui titik temu. Setelah pihak Pemkab Banyuasin bersama Kementerian Dalam Negeri mengelar rapat koordinasi pada Rabu, (23/6).
- Jelang Mudik Lebaran, Polisi Musi Rawas Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
- Klarifikasi SPBU Fatmawati Soal Aturan Kupon Pembelian Dexlite
- SPBU Talang Padang Dihentikan Operasional Usai Dugaan Penjualan BBM Campur Air
Baca Juga
Hasilnya telah disepakati, untuk batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Wilayah Jakabaring berada di Jalan Pelita.
Namun bagi Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH menilai seharusnya wilayah Jakabaring hingga Tegal Binangun semuanya masuk wilayah kota Palembang.
Itu kan lucu dari bagian itu Mall Opi dan SPBU yang masuk Banyuasin , padahal sana-sananya masuk Palembang semua khan ,” kata mantan ketua DPD PKS Kota Palembang ini, Jumat (25/6).
Namun semua itu menurut politisi PKS merupakan political will pemerintah yang dinilainya sah-sah saja tetapi lebih bijak jika semuanya masuk wilayah Palembang semua .
“ Masak tinggal duo cumpuk istilahnya, “ katanya.
Dia mengakui soal batas antar kabupaten dan kota adalah wilayahnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Harusnya menurutnya pemerintah harus jeli melihat kondisi di lapangan terutama Pemerintah Kota Palembang kenapa bisa “loss”.
“ Kalau memang batasnya OPI harusnya SMA 19 , Tegal Binangun itu diserahkan semua ke Palembang bisa lebih cakep pembagiannya , biar jelas , ini malah dilewati dulu sebelah sana masuk Palembang, kalau saya sih sebenarnya sampai Rambutan, Mariana serahkan ke Palembang, karena ibukota Provinsi wajar besar wilayahnya, “ katanya.
Permasalah ini menurutnya belum menjadi pembahasan resmi Fraksi PKS DPRD Palembang namun hanya pendapatnya saja. Sebelumnya Sekda Banyuasin, Senen Har mengatakan, dari Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Kota Palembang. Sedangkan ke bawah masuk wilayah Banyuasin.
"JSC itu masuk Palembang termasuk OPI, tapi dari SPBU, OPI Mal masuk Banyuasin," ujarnya.
Selain itu untuk tapal batas di jalan, masuk wilayah Banyuasin dipastikan tepat di tugu perbatasan Banyuasin.
"SMA Negeri 19 Palembang dan MAN 1 Palembang, masuk wilayah Palembang. Sedangkan, untuk wilayah Banyuasin berada di depannya," kata dia.
Menurutnya, aliran sungai di sekitar itu menjadi tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin. Sedangkan untuk wilayah Talang Buluh selurunya masuk dalam wilayah Banyuasin.
Hal ini, sesuai dengan PP 23 Tahun 1988 tentang Tapal Batas. Pemkab Banyuasin berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1998 dan UU No 6 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehingga, terjadinya penyelesaian tapal batas.
"Untuk wilayah Jakabaring, memang sejarahnya 29 RT itu penduduk Plaju Darat. Maka, melihat aspek sosial ekonominya diputuskan dari koordinasi batas Jalan Pelita ke atas itu masuk wilayah Palembang," terangya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Jelang Mudik Lebaran, Polisi Musi Rawas Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar