Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah Palembang melayangkan surat teguran kedua kepada PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), terkait pelanggaran lingkungan yang menyebabkan tertimbunnya Sungai Penimur.
- Hasil Sidak DPRD Lahat, Perusahaan Tambang Ini Terancam Pidana, Inspektur Tambang Tak Berdaya
- Menilai Nasib Proyek Gasifikasi Batubara dan Peningkatan Produksi PTBA 2022-2027, Untuk Siapa?
- Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME
Baca Juga
Munculnya surat kedua ini setelah pihak perusahaan tak menggubris surat teguran pertama yang disampaikan pada Maret lalu. Isi surat teguran ini, meminta perusahaan untuk mengembalikan fungsi Sungai Penimur seperti sedia kala.
“Ya benar. Kami sudah mengeluarkan surat teguran kedua. Sudah ditandatangani Kepala Balai (Ka balai) dan kemungkinan sudah sampai,” kata Ketua Tim Rekomendasi Teknis BBWSS Palembang, Medya Ramdhan saat dibincangi wartawan, pekan lalu.
Medya mengatakan, keputusan untuk menegur perusahaan sesuai dengan hasil temuannya di lapangan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim mereka, terdapat kesalahan pada aktivitas perusahaan yang menyebabkan bagian tepi sungai Penimur amblas.
“Terbukti ada alur sungai yang tidak seperti semula bentuk sungainya. Temuan ini kami dapatkan setelah kunjungan ke bagian sungai yang ada di dalam areal pertambangan,” ungkapnya.
Medya menjelaskan, amblasnya bagian tepi Sungai Penimur tersebut disebabkan adanya aktivitas penggalian yang lokasinya sangat dekat dengan sungai. Sehingga, ketika galian tersebut cukup dalam, bagian tepinya roboh atau amblas.
Nah, melihat tepi sungai yang roboh atau amblas, perusahaan lalu menimbun bagian sungai tersebut. Aliran air dari hulu lalu disalurkan lewat pipa menggunakan pompa ke bagian hilir.
“Air yang mengalir ke titik tersebut berpotensi menggenangi hulunya disedot pakai pompa dan dialirkan ke bagian hilir,” ucapnya.
Hal itulah, sambung Medya, yang tidak diperbolehkan. Seharusnya, perusahaan sama sekali tidak boleh mengganggu bentuk maupun alur sungai. Meskipun, sungai berada di dalam kawasan usaha pertambangan.
“Apalagi ini dilakukan tanpa izin (Balai Besar). Walaupun ada di areal pertambangan, keberadaan sungai tidak bisa diganggu gugat. Harus dilestarikan sesuai dengan bentuknya. Tapi ini malah ditimbun. Kalau memang harus ada aktivitas, jangan sampai dekat sekali dengan sungai,” terangnya.

Medya mengatakan, pengembalian fungsi sungai yang dimaksud dalam surat tersebut yakni fungsi hidrolis dan hidraulik. Fungsi hidrolis merupakan fungsi sungai dalam menampung atau mewadahi debit air yang mengaliri kawasan sungai.
“Bahwa setiap tahunnya, sungai mewadahi sekian kubik air per detik itu harus dikembalikan lagi. Sehingga, tidak akan berdampak buruk pada wilayah bagian hulu atau hilir sungai,” ucapnya.
Secara hidraulik, sambung Medya, sungai harus mengalir sesuai alur alamnya. “Jangan yang tadinya lurus dibelokkan, dan belok diluruskan. Harus sesuai dengan bentuk aslinya,” bebernya.
Medya menjelaskan, Sungai Penimur sendiri merupakan anak Sungai Lematang yang mengalir di dua wilayah, yakni Kabupaten Muara Enim di bagian hulu dan Kota Prabumulih di bagian hilir. Apalagi, sungai tersebut banyak dimanfaatkan oleh warga untuk aktivitas sehari-hari. Akibat perbuatan perusahaan, sungai tidak bisa lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Mungkin tadinya digunakan untuk pertanian, ternak atau cuci itu sekarang tidak bisa digunakan lagi. Tapi kan, kalau alirannya diperbaiki kembali, masyarakat bisa memanfaatkan kembali. Ya walaupun tidak untuk minum, paling tidak untuk aktivitas lain,” terangnya.
Medya mengatakan, persoalan penimbunan sungai oleh perusahaan tanpa izin baru pertama kali terjadi di Sumsel. Selama ini, pemanfaatan sungai boleh saja dilakukan. Asalkan memiliki izin serta rencana teknis yang tidak mengganggu fungsi dari sungai tersebut.
“Kami memang memiliki kegiatan monitoring dan evaluasi. Hanya saja, terhadap pihak-pihak yang telah mengajukan izin. Kalau yang tanpa izin baru kali ini,” tuturnya.
Setelah memberikan surat teguran, Medya menjelaskan Balai Besar akan melakukan pengecekan secara berkala. Apabila masih tidak dilakukan, maka pihaknya bakal melakukan langkah administrasi lainnya.
“Kita akan rekomendasikan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencabut izin operasional dari perusahaan (kalau masalah Sungai Penimur tidak diselesaikan),” pungkasnya.
Untuk diketahui, aktifitas tambang yang menimbun Sungai Penimur ini terjadi di areal Tambang 1 PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang berada di Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.
PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang disurati oleh BBWS wilayah Palembang adalah perusahaan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT MPC untuk menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI dengan kontrak sekitar 2 juta ton batubara per tahun.
- Ratusan Masyarakat Muara Enim, Pali dan Prabumulih Minta Gubernur Tidak Keluarkan Izin Aktivitas Musi Prima Coal
- Lematang Coal Lestari Divonis Denda 2 Miliar karena Terbukti Pindahkan Sungai Penimur, Bagaimana Kompensasi untuk Warga?
- Hasil Sidak DPRD Lahat, Perusahaan Tambang Ini Terancam Pidana, Inspektur Tambang Tak Berdaya