Judicial Review (JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), yang diajukan begawan ekonomi Rizal Ramli mendapat dukungan dari pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
- KPK Panggil 2 Ketua Yayasan Penerima Dana CSR BI
- Ketua DPRD OKI Dilantik Sebagai Waketum DPN ADKASI
- RUU Konservasi SDA dan Ekosistem Harus Ciptakan Prinsip Keadilan
Baca Juga
Dia mengaku telah lama menolak keberadaan PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
"Saya mesti bilang angka 20 persen yang ada itu sekarang angka akal-akalan," ujar Margarito Kamis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/9).
Lebih lanjut, Margarito menyebutkan proses pencalonan presiden dalam pemilu yang diatur di Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan PT sebesar 20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi semua orang menjadi capres.
"Karena itu tidak ada alasan (PT dipertahankan), kalau kita mau beres berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali akal-akalan," katanya.
"Dan harus kita perhitungkan bahwa orang-orang yang takut (PT dihilangkan) itulah mereka yang akan menikmati banyak hal kekuasaan yang akan digenggam oleh presiden terpilih nanti. Dan itu adalah para pemilik modal," demikian Margarito Kamis.[ida]
- Usulkan Nama Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur, DPR Aceh Dinilai Jilat Ludah Sendiri
- Belum Tentukan Sikap Terkait Usulan Kampanye 120 Hari, DPR RI Ingin Lebih Singkat, Efektif dan Efisien
- Fokus Lanjut di Pilkada Empat Lawang, Joncik Tak Ikut Nyaleg