Enam jam diperiksa, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani Maming tetap memilih bungkam terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (25/8)
- Sejumlah Pakar Soroti Putusan Terpidana Korupsi Mardani Maming
- KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Maming selesai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.12 WIB. Artinya, Maming diperiksa tim penyidik lebih dari enam jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan ini, Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini kembali memilih diam tidak merespons pernyataan wartawan. Hal itu juga dilakukan Maming tadi pagi dan juga dilakukan pada pemeriksaan sebelumnya.
Bahkan, saat ditanya soal KPK yang membuka peluang akan menjerat Maming dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun perusahaannya akan dijerat tersangka korporasi, Maming tetap memilih bungkam.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum HIPMI yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif.
Sementara itu, tim penyidik hari ini juga memanggil dua orang sebagai saksi. Yaitu, Mahyuni selaku Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Tanah Bumbu tahun 2011; dan Mukhlis selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Tanah Bumbu tahun 2011.
- PDI Perjuangan Dorong Pengendalian Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran
- Jika PDIP Yakin Hasto Tak Bersalah Harusnya Tak Framing KPK Politis
- KPK Kembali Panggil Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra