Mardani Ali Sera Anggota DPR RI Komisi II menyetujui tidak perlu ada pemisahan antara PPPK dengan PNS dan menjadikan hanya satu nomenklatur yakni ASN karena didasarkan pada beban, tanggung jawab dan kewajiban yang sama.
- Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan
- Protes Penundaan Pengangkatan Hingga 2026, Ratusan CPNS dan PPPK di Palembang Ancam Demo
- Jika Tak Becus Kerja, Menteri PANRB Baiknya Evaluasi Diri
Baca Juga
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Kongres 1 P-PPPK di Hotel Mega Cipayung Bogor, Jawa Barat, 27028 Desember 2024.
Mardani menyarankan agar para PPPK terus menyuarakan aspirasinya ke pemerintahan melalui jalur apapun.
“Pak Prabowo itu sangat cinta rakyat, jangan pernah lelah, jangan pernah capek terus berjuang dan luruskan niat,” ungkapnya.
Ia juga meinformasikan bahwa UU ASN sudah masuk pada Prolegnas bahkan ia akan memperjuangkan istilah PPPK dan PNS akan dihapuskan dan digantikan nomenklatur ASN. Ia juga mengingatkan selain berjuang agar PPPK terus meningkatkan kompetensi dan menguasai banyak hal yang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Nanti hasil rekomendasi kongres segera disampaikan ke saya dan nanti saya akan menyuarakannya di rapat komisi DPR,” tutupnya.
- Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- Protes Penundaan Pengangkatan Hingga 2026, Ratusan CPNS dan PPPK di Palembang Ancam Demo