Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025).
- Nasdem Sumsel Belum Tetapkan Pengganti Fitrianti Agustinda yang Tersandung Korupsi PMI Palembang
- Alasan Sakit, Fitrianti Agustinda Tak Hadiri Panggilan Penyidik untuk Pemeriksaan Tersangka
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada
Baca Juga
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto datang ke Kejari Palembang didampingi oleh tim penasehat hukumnya. Setelah melakukan registrasi kehadiran di piket penjagaan Kejari, mereka langsung menuju ruang Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, baik Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Menurut informasi yang diperoleh, Fitrianti Agustinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Panggilan terhadap Finda dan Dedi sebelumnya sudah dilakukan pada Selasa (25/3/2025) namun saat itu Finda hanya datang seorang diri tanpa sang suami.
Pada pemeriksaan tersebut, Finda mengaku dalam keadaan kurang sehat, sehingga pemeriksaan sementara dihentikan. Pihak kejaksaan pun menyarankan agar pemeriksaan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Finda, mengungkapkan bahwa kliennya sedang dalam kondisi sakit, yang menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.
"Meskipun klien kami sedang sakit, karena sudah dijadwalkan, kami tetap hadir. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya," kata Taufan.
Pemeriksaan keduanya adalah bagian dari penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah yang terjadi di PMI Kota Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang belum mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Nasdem Sumsel Belum Tetapkan Pengganti Fitrianti Agustinda yang Tersandung Korupsi PMI Palembang
- Alasan Sakit, Fitrianti Agustinda Tak Hadiri Panggilan Penyidik untuk Pemeriksaan Tersangka