Seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan bekas atasannya ke polisi.
- Terpilih Jadi Ketua Umum Forsesdasi Sumsel, Apriyadi: Kita Dukung Program Sumsel Mandiri Pangan
- Terima Tiga Nama Calon Sekda, Pj Bupati Muara Enim: Nanti Saya Pilih
- Seleksi Calon Sekda Muara Enim, Pansel Sudah Kantongi Tiga Nama
Baca Juga
Mantan Sekda yang dimaksud yakni Budi Utara Siregar. Dirinya merupakan Sekda Pematangsiantar yang diberhentikan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, 2019 lalu.
Ia melaporkan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah awal Agustus lalu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Sumut. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar.
"Kita meminta klarifikasi terkait laporan Budi Utara. Pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (17/9).
Usai menjalani pemeriksaan Hefriansyah yang datang ditemani sejumlah orang dekatnya, menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. "Langsung ke penyidik Polda saja ya," tukasnya.
Diketahui mantan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus itu sendiri kini masih dalam tahap penyelidikan.
- Penganiayaan Budianto, 7 Anggota Polrestabes Medan Ditahan
- Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Akhirnya Ditahan Polda Sumut
- Diduga Gelapkan Keuntungan Bisnis Nikel, Balon Wali Kota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut