Mantan Kepala Desa Muara Baru Ditangkap Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Kepala Desa Muara Baru, berinisial R, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2021.


Setelah menghilang ke berbagai daerah termasuk Jawa dan Bangka, R kembali ke Desa Muara Baru dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, diperkirakan penyelewengan dana desa mencapai ratusan juta rupiah, dengan tidak adanya pembangunan fisik seperti jembatan atau jalan di desa tersebut. Dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemilihan kepala desa (Pilkades).

Subandi, Camat Makarti Jaya, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyarankan untuk menghubungi Kepala Desa Muara Baru untuk informasi lebih lengkap. Kepala Desa Muara Baru, Adam, mengkonfirmasi penangkapan mantan kepala desa oleh Tipikor dan menyatakan bahwa banyak dana desa yang diselewengkan pada waktu itu.

Zakirin, Kepala Inspektorat Banyuasin, mengungkapkan bahwa audit telah dilakukan terhadap desa Muara Baru dan hasilnya telah dilaporkan ke Polres Banyuasin. Namun, detail kerugian negara belum diingat dengan pasti.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung.