Mantan Kades Tanjung Ali OKI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLT DD

Mantan Kades Tanjung Ali Kabupaten OKI saat digiring petugas Polres OKI. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan Kades Tanjung Ali Kabupaten OKI saat digiring petugas Polres OKI. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan MJ (45), mantan Kepala Desa ( Kades) Tanjung Ali Kecamatan Jejawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. 


Kapolres OKI AKBP Diliyanto melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH menyampaikan, MJ tidak menyalurkan BLT-DD kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali pada bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020. 

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 162.900.000," ujar Amri kepada RMOL Sumsel saat ditemui di Polres OKI, Sabtu (31/12).

Amri juga mengatakan, selain merugikan negara, perbuatan tersangka juga berpotensi menimbulkan gesekan yang mampu mempengaruhi stabilitas keamanan di Desa Tanjung Ali. 

"Saat ini tersangka masih diamankan di Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

Sementara itu, MJ mengakui memang benar dirinya mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain.

"Saya tidak melibatkan orang lain dalam kasus ini," ucap MJ singkat.