Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan MJ (45), mantan Kepala Desa ( Kades) Tanjung Ali Kecamatan Jejawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Tol Palembang-Kayuagung dan Jalintim OKI Lengang Saat Puncak Arus Balik
- OKI Ditargetkan Jadi Penyumbang Terbesar Produksi Beras di Sumsel
Baca Juga
Kapolres OKI AKBP Diliyanto melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH menyampaikan, MJ tidak menyalurkan BLT-DD kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali pada bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 162.900.000," ujar Amri kepada RMOL Sumsel saat ditemui di Polres OKI, Sabtu (31/12).
Amri juga mengatakan, selain merugikan negara, perbuatan tersangka juga berpotensi menimbulkan gesekan yang mampu mempengaruhi stabilitas keamanan di Desa Tanjung Ali.
"Saat ini tersangka masih diamankan di Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, MJ mengakui memang benar dirinya mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain.
"Saya tidak melibatkan orang lain dalam kasus ini," ucap MJ singkat.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk