Mantan Kades di Muratara yang Ancam Kontraktor Ternyata Gunakan Senpi Polisi

Tersangka Amir berikut dengan barang bukti.(Dokumentasi Polres Muratara)
Tersangka Amir berikut dengan barang bukti.(Dokumentasi Polres Muratara)

Amir (47), mantan Kades di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang melakukan pengancaman dengan senpi terhadap korbannya seorang kontraktor terancam dengan hukuman berlapis. Polisi juga saat ini masih menelusuri asal senpi tersebut.


Kasat Reskrim Polres AKP Sofyan Hadi menjelaskan sebelumnya tersangka saat dilakukan penangkapan kesehatannya sempat menurun dan sempat menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau.

"Menurut keterangan Dokter, dia (tersangka) sudah boleh pulang, artinya kami sudah bisa melakukan penanganan lanjutan. Sekarang yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," kata Kasat Reskrim Kamis, (12/9).

Dijelaskan, perkara ini oleh pihaknya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Lubuklinggau dan tinggal menunggu hasil penelitian Kejaksaan. "Statusnya dia (tersangka) sekarang dititipkan di rumah tahanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, pengancaman yang dilakukan tersangka pakai senpi terhadap korban unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Sedangkan untuk senpi, Kasat Reskrim menerangkan merupakan senpi organik Polri.

"Senjata itu masih kita telusuri, inventaris mana belum tahu. Karena Polda Sumsel sudah kita telusuri, tidak ada mengenai senjata itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih koordinasi dengan Polda-polda yang lain untuk menelusuri asal senpi tersebut dari mana. "Kalau untuk Polda Sumsel, tidak. Kemungkinan Polda lain masih ditelusuri. Itu masih kita koordinasi," jelasnya. 

Sementara itu menurutnya, tersangka saat pemeriksaan kepada anggota tidak mengakui kalau senpi tersebut miliknya. Kata Kasat Reskrim, alibi tersangka mengatakan kalau senpi tersebut kemungkinan milik orang yang diletakan di lokasi.

"Tapi kita selaku penyidik tidak sebodoh itu. Walaupun tidak mengakui, kita ada alat bukti pendukung yang lain. Sehingga meyakinkan bahwa perbuatan melawan hukum itu sudah ada," bebernya.

Untuk delik hukumnya, Kasat Reskrim menjelaskan kalau tersangka disangkakan dengan pengancaman pakai senpi. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Undang-undang darurat. 

"Jadi kasus pengancaman dengan menggunakan senpi dengan Undang-undang darurat kita lapiskan,"ujarnya.

Sementara, dugaan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka terkait tander proyek. Dimana pelaku kesal lantaran pemenang tender adalah korban. Sedangkan, Amir adalah pemilik tanah yang sebelumnya telah dibeli oleh Kemenag.

"Awalnya itu tanah Amir, kemudian tanah itu dibeli Kementerian. Nah, kemungkinan yang bersangkutan berharap dia juga yang dapat pekerjaan. Namun ternyata korban, tapi kita tidak mengejar ke sana, kami mengejar ke peristiwanya,"jelasnya.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024 yang lalu sekitar pukul 13.02 WIB. Tersangka, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini mengancam korban Hamsi, seorang kontraktor, warga asal Lubuklinggau. 

Kejadian itu bermula ketika korban Hamsi yang mendapatkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah. Saat sedang mengukur tanah, tiba-tiba Amir datang dengan menggunakan mobil dan menabrak alat meteran yang terpasang di sekitar lokasi proyek.

Tersangka kemudian melarang Hamsi untuk mengukur. Korban yang bingung sempat tak menghiraukan perkataan pelaku. Namun, Amir malah mengeluarkan senpi rakitan jenis revolver dan mengancam akan menembak korban. Senpi tersebut diarahkan ke perut korban.

Karena takut terjadi kericuhan, seorang saksi bernama Alex langsung merampas senpi yang dikeluarkan oleh Amir. Senjata tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi laras pendek 6 silinder jenis revolver, 4 butir peluru timah warna kuning dengan rincian 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL beserta identitas pelaku.