Mantan Kades di Banyuasin Ditangkap Polisi karena Palsukan Sertifikat Tanah, Ini Pengakuannya

Jajaran Direskriumum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran Direskriumum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang mantan kepada desa (Kades) Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Efendi Koyen (53) ditangkap polisi karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah.


Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menangkap mantan kades tersebut, tapi juga menangkap rekannya bernama Yudi Sandra (34), warga Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Kasus ini terungkap setelah warga meminta tolong kepadanya untuk membuat sertifikat tanah.

Kemudian, Efendi pun menghubungi Yudi yang ia baru kenal untuk membantunya dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.

"Dia (Yudi) membantu saya dalam pembuatan sertifikat itu dengan menawarkan diri secara langsung. Karena mendapatkan tawaran itu, saya percaya dan meminta dia untuk mengurus sertifikat tanah warga tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen," kata Efendi, Selasa (2/8/2022).

Efendi mengaku percaya dengan Yudi karena penampilannya meyakinkan seperti pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bisa mengurus sertifikat tanah.

Selain itu, Efendi juga mengaku dalam kurun waktu tiga bulan mereka sudah mengurus sekitar 20 sertifikat tanah yang dipalsukan.

"Setiap sertifikat yang berhasil kami palsukan, kami pungut biaya Rp 4,3 juta per sertifikatnya. Kemudian uangnya dibagi dua," ungkapnya.

Belajar dari internet

Sedangkan tersangka Yudi mengaku mengetahui cara memalsukan sertifikat dari internet.

"Saya download contoh sertifikat dari Internet, lalu saya edit dan cetak menggunakan cetakan milik saya," ungkapnya.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo membenarkan kedua tersangka sudah ditangkap. 

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," katanya singkat.