Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap AS yang diketahui mantan Kabid Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode tahun 2017-2020, Selasa (14/5/2024) lalu.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pidana pertambangan yang tengah disidik oleh Kejati Sumsel sejak beberapa bulan ke belakang.
Dalam pemeriksaan itu, AS yang kini diketahui juga menjabat sebagai Kabid di Dinas LHP Sumsel itu, dicecar dengan 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Seperti dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka kepada Kantor Berita RMOLSumsel.
"Update penyidikan perkara penambangan AS mantan Kabid Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Provinsi Sumsel periode tahun 2017-2020 diperiksa sebagai saksi," katanya.
Meski demikian, Vanny tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, mengingat kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kajati Sumsel Yulianto juga telah menyampaikan bahwa pidana tambang yang tengah disidik oleh jajarannya ini merupakan salah satu kasus kakap yang ditangani pihaknya.
Ada sebanyak 43 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim yang juga telah diperiksa terkait perkara ini.
Tak tinggal, pejabat Kementerian ESDM juga ikut diperiksa, mulai dari Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Sunindyo Suryo Herdadi, juga Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Dirjen Minerba, Lana Saria.
Terkait Pungli Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan?
Belakangan, isu pemeriksaan yang menyasar AS itu kemudian melebar kepada dugaan pungli Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batu bara.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator K-MAKI Sumsel Bony Balitong kepada Kantor Berita RMOLSumsel. Menurutnya di masa AS menjabat, sempat tersiar kabar terkait dugaan pungli tersebut.
Sebelum semua perizinan dikembalikan ke pusat, pemprov Sumsel memiliki kewenangan terkait banyak hal dalam aktivitas pertambangan batu bara ini. Mulai dari izin operasi produksi, sampai pengangkutan dan penjualan.
"Nah, untuk bisa menjual (batu bara), harus mendapat izin dari Pemprov. Saat itu di bidang yang dipimpin oleh AS itu," kata Boni.
Saat itu, perusahaan disebut harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan izin pengangkutan dan penjualan. Bahkan saat itu diduga pula telah terjadi kongkalikong antara pemerintah dan pengusaha pemilik jalan khusus.
Hal ini tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel terkait larangan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, seperti dilansir dari Kontan. (Baca: https://industri.kontan.co.id/news/mulai-8-november-pengangkutan-batubara-di-sumsel-harus-lewat-jalan-khusus).
"Tapi apakah penyelidikan meluas atau tidak sebetulnya kembali lagi ke Kejati Sumsel, karena memang sudah banyak sekali permasalahan di batu bara Sumsel ini dari dulu. Kita berharap momen ini dimaksimalkan oleh Kejati Sumsel untuk bersih-bersih, dan kita harus dukung bersama," kata Boni.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik