Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode itu bersama Muddai Madang.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, JPU dalam pembacaan tuntutannya pada Rabu (25/5/2022) malam menyatakan, terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara.
"Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara," tegas JPU.
Alex Noerdin mengaku tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman hingga 20 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya itu.
"Saya tidak menyangka begitu kejam. Tuntutannya itu maksimum 20 tahun," kata Alex usai mendengarkan tuntuttannya.
Sementara itu usai sidang, tim Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH mengatakan tuntutan JPU terhadap klienya dinilai zalim. Nurmala membandingkan dengan kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun namun tidak lebih besar dituntut seperti kliennya Alex Noerdin.
"Menurut saya tuntutan ini zalim, kita bayangkan saja kasus E-KTP kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, coba berapa tuntutannya?. Tadi dikatakan klien kami harus mengembalikan Rp4,343 miliar. Saya merekam sendiri selama persidangan bahwa tidak ada satupun bukti atau saksi bahwa klien kami terima uang," kata Nurmala.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perkara PDPDE Alex Noerdin juga tidak terbukti menerima aliran uang sehingga harus mengembalikan US 3,2 juta dolar. "Selama proses persidangan, tidak ada terbukti sama sekali itu bahkan ada yang merekam, tidak ada terbukti sama sekali itu," jelasnya.
" Jadi apapun terungkap di persidangan, kalau jaksa atau penuntut umum menyampaikan fakta tidak ada hasilnya. Kalau persidangan pidana hanya melegitimasi proses sidang, melegitimasi setiap orang dipastikan bersalah di pengadilan atau dipastikan kena tuntut. Untuk apa mencari kebenaran materil, tujuan pidana adalah mencari kebenaran materil. Tolong tunjukan dengan saya dengan cara apa bagaimana klien menerima uang itu?, dari awal tidak bisa dibuktikan. Makanya dari awal saya mengatakan tuntutan ini adalah tuntutan gergetan," pungkasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik