Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir Sarimuda, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
- Jangan Hanya Sarimuda, KPK Didesak Tangkap Pihak yang Terlibat dalam Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara PT SMS
- KPK Periksa Pegawai dan Dirut PT SMS, Herman Deru: Jawab dengan Sejujurnya
- Kasus Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, KPK Panggil Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Baca Juga
Putusan ini diambil setelah terdakwa Sarimuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jum'at (7/6).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.
Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasehat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan, berpikir-pikir, atau mengajukan banding.
- Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Hakim Marah Saksi Amiri Aripin Berikan Keterangan Berbelit-belit
- Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Divonis Berbeda
- Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara