Mantan Bupati Diperiksa Kejari Ogan Ilir, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Baswalu 

Ilyas Panji Alam (ist/rmolsumsel.id)
Ilyas Panji Alam (ist/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) turut menyeret Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. 


Politisi PDI Perjuangan itu dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus korupsi tersebut. 

Pantauan di lapangan, Ilyas Panji Alam datang ke Kantor Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil merk Mercedes Benz bernomor polisi B 2217 PBL, Kamis (29/9).

Dia mengenakan kemeja berwarna biru muda serta celana hitam. Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam. Ilyas baru keluar dari Kantor Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 15.00. 

Hanya saja, ketika dibincangi awak media, Ilyas memilih irit bicara. Saat ditanya maksud kedatangannya, Ilyas hanya menjelaskan jika pemeriksaan terkait kasus dana hibah bawaslu Ogan Ilir. 

"Terkait itulah," ucapnya Ilyas.

Ilyas mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya , namun tidak sampai 50 pertanyaan.

 "Saya datang ini sebagai bentuk kooperatif dengan pihak penyidik," katanya.

ia pun berharap kedatangannya hari ini ke Kejari OI untuk terakhir kalinya dan tidak lagi dipanggil guna memberikan keterangan. 

"Kalau memang tidak korupsi, kenapa harus takut. Dari tadi hanya ngobrol-ngobrol," katanya.

 

Sementara itu,  Plh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Eko Zuryanto membenarkan jika pemeriksaan kepada Ilyas Panji Alam terkait dengan dana hibah Bawaslu. 

Keterangan Ilyas diperlukan lantaran dirinya saat itu menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana hibah tersebut. 

“Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD yang bersumber pada APBD Ogan Ilir,” ucapnya.

Eko menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi. Terkait apakah akan melakukan pemanggilan ulang, Eko mengaku belum bisa memastikannya. 

“Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi,” tandasnya.