Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Jalani Sidang TPPU Pekan Depan

Ilustrasi. (Ist/Net)
Ilustrasi. (Ist/Net)

Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni Timur, kembali dijadwalkan menjalani sidang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29) pekan depan. 


Seperti diketahui, Doni bersama empat orang terpidana lainnya telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Bongbongan Silaban pada bulan April lalu. 

Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah membenarkan, berkas terpidana mati Doni telah diterima dan sudah ada penetapan majelis hakim. "Jadwal persidangannya sudah keluar dan akan digelar pekan depan, Selasa 29 Juni 2021. Kemungkinan besar sidang akan digelar secara online (virtual) mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19," ungkapnya. 

Selain jadwal sidang perangkat majelis hakim telah ditetapkan, persidangan akan diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH dengan hakim anggota Touch Simanjuntak SH MH serta Paul Marpaung SH MH, sebagai panitera yakni Afiudin SH MH. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang Ary Kesuma melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi ketika dikonfirmasi membenarkan. Ia menyebutkan, berkas terpidana mati Doni terkait TPPU sudah dilimpahkan ke PN Palembang.

"Berkas tersebut sudah kita limpahkan ke Petugas Panitera PN Palembang sejak Kamis (17/6) lalu," jelasnya. 

Dijelaskannya, dalam perkara tersebut, terpidana mati Doni dalam menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2013 hingga 2020 telah menghasilkan pundi-pundi uang, baik dalam bentuk aset kendaraan maupun aset bangunan.

"Barang bukti berupa aliran dana puluhan juta hingga puluhan miliar dari berbagai aliran bank diduga keuntungan yang didapat Doni dari bisnis narkotika," tukasnya. 

Dari bisnis itulah terpidana mati Doni telah membeli aset-aset bergerak berupa beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk aset tak bergerak sepeti peralatan usaha laundry yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 500 Juta. 

"Terpidana mati Doni kembali kita jerat sebagaimana dakwaan JPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut dia.