Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan malpraktik terhadap pasiennya. Hal ini dialami Feby Jodi Sugiarto (22) yang diketahui warga Plaju, Palembang. Akibat kejadian itu korban sempat melaporkan Rumah Sakit (RS) Hermina cabang Jakabaring ke DPRD Sumsel, Senin (20/3) lalu . Rapat di gelar di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Senin (4/4) sore.
- Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara
- Hasto Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Gedung KPK Dijaga Ketat
- Polda Sumsel Amankan 12 Tersangka Judi Online Selama Bulan Agustus 2022
Baca Juga
RDP juga memanggil Direktur Rumah Sakit Bari, pemanggilan pihak RS Bari terkait dugaan malpraktek dengan korban Desfa Anjani (7,2 tahun ), pasien usus buntu gagal operasi di RS Bari Palembang dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Minggu, (19/3), sekitar pukul 21.50 WIB,
Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli dan Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel H David Hadrianto Aljufri dan dihadiri anggota Komisi V DPRD Sumsel diantaranya H Juanda Hanafiah, H Alfrenzi Panggarbesi, Meri Spd, Hj Nilawati , Herman, H HM Anwar Al Syadat.
Juga dihadiri korban Feby bersama orangtua serta keluarganya dan didampingi kuasa hukumnya Idasril Firdaus Tanjung SH MH , Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumsel Dr. Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM, dengan anggota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel , H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, Direktur RS Hermina OPI Jakabaring dr Hilman Ruhyat, MMRS.
Sayang Direktur Rumah Sakit Bari, Palembang absen dalam RDP kali ini dan mengirimkan surat tidak bisa hadir karena Direktur Rumah Sakit Bari sedang sakit.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli membenarkan kalau Direktur Rumah Sakit Bari berhalangan hadir dan telah bersurat ke Komisi V dengan alasan Direktur RS Bari dalam kondisi sakit.
Untuk RS Hermina cabang Jakabaring langsung dihadiri Direktur RS Hermina OPI Jakabaring dr Hilman Ruhyat, MMRS.
Kesimpulan RDP menurut politisi PKS ini , Komisi V meminta peran BPRS untuk melakukan tindakan preventif terhadap tindakan –tindakan ataupun indikasi ketika terjadi pelanggaran .
“Kita tidak akan bicara soal malpraktek dan lain-lain, tapi untuk mencegah itu BPRS harus sering melakukan pembinaan, selama ini BPRS ini baru terbentuk dan Sumsel memiliki BPRS yang aktif, kita berharap dengan aktifnya BPRS ini juga bisa melakukan pembinaan-pembinaan rumah sakit sehingga apa yang terjadi di RS Hermina tidak terjadi di rumah sakit lainnya,” katanya.
Pihaknya juga meminta untuk dicarikan titik temu di fasilitasi BPRS antara RS Hermina dan korban sehingga akan ada solusi sehingga permasalahan ini selesai.
“Ini harus duduk bersama lagi, jadi jangan hanya rupiah, ini kita meminta pihak rumah sakit untuk lebih berempati kepada korban , apalagi ini , orangtua korban adalah penjual pecel lele, ini kita prihatin , karena korban harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengobati anaknya , tentu saya yakin dananya didapat dari pinjaman atau bagaimana, kita berharap ada solusi yang baik sehingga permasalahan ini bisa di close, kedepan Badan Pengawas Rumah Sakit , sekali lagi harus lebih mengoptimalkan, kami dari Komisi V siap untuk mengawal anggaran supaya diberikan ke BPRS dalam melakukan tindakan pengawasan dan pencegahan terhadap rumah sakit seluruh Sumsel,” katanya.
Untuk pemanggilan kembali RS Bari menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan dalam waktu dekat.
Sedangkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis prihatin dengan dua kasus malpraktek tersebut. Menurutnya, kedepan harus ada formula baru. Sehingga, peran dari BPRS sebagai pengawas rumah sakit lebih aktif.
“Masalah pihak-pihak telah berdamai , itu lain masalahnya kita persilahkan saja , tapi kita mau dengar sampai sejauh mana tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien,” katanya.
Begitu pula dengan pihak RS Hermina, politisi PDI Perjuangan ini , dia menilai tidak bisa semuanya dikonotasikan dengan uang
“ Pengawas rumah sakit harus lebih bijak dan harus diberikan peran bagaimana rumah sakit - rumah sakit yang beroperasi di Sumsel agar kejadian ini tidak terjadi berulang ulang, agak ngeri juga kita pak, orang usus buntu sampai tiga kali , tiba-tiba di over di Rumah Sakit Umum dan tiba-tiba kita dapat berita pasien sudah meninggal dunia, saya pikir usus buntu ini bukan operasi besar sepengetahuan saya,” katanya.
Terpenting menurutnya tanggung jawab rumah sakit tidak hanya sebatas mampu memberikan uang tetapi tanggung jawab setelah itu.
“Saya ingatkan, silahkan saja berempati bukan berarti hanya melepaskan tanggung jawab , rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap apa yang mereka kerjakan , karena kita minta rumah sakit bekerja secara profesional,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumsel Dr. Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM menjelaskan untuk kasus RS Bari pihaknya sudah meminta keterangan pihak Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin mengenai penyebab kematian korban usus buntu sampai saat ini belum diberikan.
“Kemarin ada hasil yang menyatakan Rumah Sakit Bari sudah mencapai kesepakatan restorative justice dengan pihak penggugat dihadiri pihak Polda dan pihak keluarga masalah itu dianggap malpraktek itu sudah diangkat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran cabang Palembang dan sudah dihadirkan semua saksi menyatakan sesuai dengan prosedural yang ada , sesuai SOP yang ada di rumah Sakit Bari dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik,” katanya.
Untuk kasus RS Hermina Jakabaring menurutnya mis dari pengawasan pihaknya.
“Tapi kami sudah datangi Rumah Sakit Bari dan Rumah Sakit Hermina, tapi berita itu datang beberapa hari yang lalu setelah kami melakukan kunjungan itu , memang ada selang waktu kemudian yang kami dapatkan itu , kami lakukan diskusi dengan Prof Handi apakah ini ada keranah etiknya, jadi kami yang masuk tahap penyidikan memang kewenangan tidak bisa lagi tapi bahwa misalnya non teknis mengenai etik itu barangkali perlu kita diskusikan lagi,” katanya.
Direktur RS Hermina OPI Jakabaring dr Hilman Ruhyat, MMRS mengakui terkait kasus Feby Jodi Sugiarto, pihaknya telah bertemu keluarga korban dan kuasa hukumnya dan bertemu dokternya secara langsung dan berdiskusi.
“Kami secara internal membahasnya tapi belum sampai ke BPRS belum dibahas, adapun hal yang kami perbaiki secara langsung sudah disampaikan kepada pihak keluarga , permohonan maaf dari pihak rumah sakit atas ketidaknyamanan pelayanan , terkait malpraktek operasi , kami perlu berdiskusi lebih lanjut ,” katanya
Kuasa hukum Feby Jodi Sugiarto, Idasril Firdaus Tanjung SH MH mengakui tiga kali pertemuan dengan pihak rumah sakit dan dua kali ada di kopi darat dan bertemu dengan pengacara dokter, mereka menyatakan simpati dan akan memberikan uang Rp20 juta .
“Wah ini penghinaan, di rumah sakit Hermina saja , klien kami hampir habis duit ratusan juta, seharusnya pihak rumah sakit ada empati , lalu pengacaranya sempat telepon saya , dia bilang dokternya nambah Rp 10 juta, ini kayak di buat main-main , saya sudah gambarkan dampak yang dialami korban berdampak bukan hanya penderitaan korban bertambah tapi biaya yang dia keluarga keluarga , mereka hanya berdagang pecel lele,” katanya.
Walaupun demikian dia mengaku kasus ini belum dilaporkan ke jalur hukum dan perdata tapi masih mencari upaya mediasi bagaimana korban mendapatkan empati bukan ganti rugi, tapi empatinya hanya sebatas jangan tidak saja.
“Jadi kami minta DPRD Sumsel , tolong bantu klien kami, mudah-mudahan ini ada solusi bagi klien kami sehingga mendapatkan yang terbaik ,” katanya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang