Maling di Rumah Teman, Bowo Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Tersangka Bowo berikut dengan barang bukti diamankan.(foto Istimewa)
Tersangka Bowo berikut dengan barang bukti diamankan.(foto Istimewa)

Aksi pencurian bobol rumah yang dilakukan tersangka Bari Wibowo alias Bowo, 21 tahun di rumah temannya terekam CCTV. Sehingga dengan rekaman tersebut korban mengenal wajah pelaku.


Berkat rekaman CCTV tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis (9/10/2022) menangkap tersangka Bowo dikontrakan temannya di Kabupan tetangga yakni SP9 Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, Sumsel.

"Setelah mengecek rekaman, korban mengenal pelaku yang diketahui temannya sendiri," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Aksi pencurian tesebut dilakukan tersangka Bowo diwilayah hukum Polres Lubuklinggau di rumah korban Ahmad Pramuja, 17 tahun di Jalan Pembangunan, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Tersangka beraksi melakukan pencurian seorang diri pada Jumat, 30 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur. Pelaku awalnya masuk ke pekarangan rumah. Lalu mendobrak paksa pintu depan rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga dirumah itu.

"Tersangka menganbil HP Infinik Hot 9 Play warna hitam, HP Vivo Y12 warna hitam biru dan uang senilai Rp30 ribu," jelasnya. 

Kemudian pada saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu rumah sudah terbuka. Setelah itu korban mengecek barang-barang miliknya, ternyata sudah hilang diambil orang tidak dikenal (OTD).

Selanjutnya korban juga mengecek kamera CCTV dirumahnya. Dan dalam rekaman CCTV terduga pelaku pencurian diketahui ternyata dikenal oleh korban yang merupakan temannya sendiri. Terduga pelaku bernama Bari Wibowo. 

Kejadian pencurian yang terjadi dirumah korban tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. 

Tim Macan yang menerima laporan langsung melakukan cek olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Kemudian teraangka berhasil ditangkap dikontrakan temannya di SP9 Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura tanpa melakukan perlawanan. Pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Pelaku merupakan residivis kasus curat tahun 2021," pungkasnya.