Malam Nanti PT Waskita Gali Kembali Lokasi Penemuan Nisan Kuno 

Menindaklanjuti  penemuan batu nisan kuno huruf Arab Melayu oleh pekerja  PT.Waskita Karya. Dinas Kebudayaan (Disbud) kota Palembang bersama Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Balai Arkeologi Sumsel  melakukan mediasi bersama di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang , Senin,(17/1) .(ist/rmolsumsel.id)
Menindaklanjuti penemuan batu nisan kuno huruf Arab Melayu oleh pekerja PT.Waskita Karya. Dinas Kebudayaan (Disbud) kota Palembang bersama Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Balai Arkeologi Sumsel melakukan mediasi bersama di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang , Senin,(17/1) .(ist/rmolsumsel.id)

Publik Palembang sempat dikejutkan dengan video viral terkait penemuan nisan kuno. Dalam proyek penggalian Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan PT Waskita Karya, di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang tepatnya di Jalan Tengkuruk Palembang, beberapa waktu lalu.


Sebelumnya sejumlah pekerja PT Waskita Karya menemukan nisan kuno dengan tulisan arab melayu, Kamis (14/1) namun dalam kegiatan itu sejumlah pekerja memutuskan untuk mengubur kembali temuan tersebut. Menindaklanjuti penemuan itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palembang bersama Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Balai Arkeologi Sumsel melakukan mediasi bersama di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang,Senin (17/1).

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan setelah melakukan sejumlah pihak terkait diputuskan malam nanti akan dilakukan penggalian kembali di lokasi penuman nisan kuno bersama pihak PT Waskita Karya. "Disepakati malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, akan melihat secara langsung temuan tersebut dan digali kembali," katanya  usai rapat di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

Dia menjelaskan, berdasarkan perda nomor 11 tahun 2020 tentang perlindungan cagar budaya isinya diantaranya apabila menemukan benda bersejarah dalam waktu 30 hari harus melaporkan kepada pemerintah, baik ke dinas kebudayaan atau instansi terkait. "Harapanya kawan-kawan yang melakukan penggalian bisa melaporkan segera jika ditemukan benda bersejarah. Nantinya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang maupun provinsi akan melakukan kajian," katanya.

Diakuinya saat penggalian pihak PT Waskita Karya tidak mengerti cara regulasi pelaporan saat menemukan nisan kuno tersebut. Alhasil diputuskan untuk kembali menguburkannya di lokasi tempat dilakukan proyek IPAL. "Memang awalnya ada miss informasi, yang di lapangan tidak mengerti cara regulasi pelaporannya. Itulah kenapa sejumlah pekerja mengubur kembali temuan benda bersejarah tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Arkeolog Retno Purwanti mengatakan pihaknya juga akan turun langsung memantau penggalian di lokasi penemuan. Dari rekaman video temuan yang beredar viral, pihaknya belum bisa menyimpulkan namun setidaknya temuan tersebut sudah membuktikan lokasi tersebut bisa jadi situs, terlepas apakah benar tempatnya atau proses transpormasi (perpindahan).

"Untuk itulah perlunya diteliti dengan jelas, kalau cuaca bagus nanti malam kita akan lihat secara langsung. Setelah itu baru akan dilakukan kajian terkait benda kuno yang ditemukan itu," pungkasnya.