Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan bahwa pembebasan bersyarat sepuluh narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).
- Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak
- MAKI Apresiasi Penyelidikan Korupsi Reklamasi Tambang di Kaltim, Desak Tindakan Tegas
- Pailitkan Ibu dan Anak WNA Singapura, MAKI Minta PN Jakpus Ganti 2 Hakim
Baca Juga
Boyamin menegaskan, seharusnya dahulu saat proses persidangan terdakwa harus divonis hukuman dengan seberat-beratnya. Dan ke depan untuk kasus korupsi harus dicabut hak pengurangan.
"Ini ada di jaksa penuntut umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Kendati demikian, Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sepuluh narapidana kasus korupsi. Karena, hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.
"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," terangnya.
"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung