Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang menjadi terpidana kasus korupsi suap pengadaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
- Sebulan Dua Kejadian Napi Kabur, Kemenkumham Sumsel Minta Seluruh Kalapas Perbaiki Penjagaan
- Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Musi Rawas, Polisi Sita 34 Paket Sabu Siap Edar Disimpan Dalam Celana
- Anji Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Ganja
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi. "Kita hari ini mendapat informasi bahwa pengajuan PK yang diajukan atas nama terpidana Ahmad Yani dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung RI," katanya, Selasa (27/9).
Dia mengaku baru mendapatkan salinan petikan putusan pengajuan PK Ahmad Yani dengan nomor 712 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, sehingga belum mengetahui lengkap isi ditolaknya PK tersebut.
Untuk petikan salinan putusan PK, lanjut Sahlan Effendi akan di teruskan dan informasikan relass pemberitahuan putusan PK kepada pihak pemohon terpidana Ahmad Yani serta pihak KPK RI.
Dengan ditolaknya pengajuan PK tersebut menurutnya berarti terpidana Ahmad Yani harus menjalani masa pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu terpidana Ahmad Yani juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar uang pemberian suap, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa Ahmad Yani telah beberapa kali mengajukan upaya hukum atas vonis pidana 5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tipikor PN Palembang namun di tolak.
Begitupula di tingkat Kasasi MA beberapa waktu lalu hakim malah memperberat vonis pidana dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun hukuman penjara.
- Api Ludeskan Rumah Panggung di Muara Enim, Diduga Akibat Puntung Kayu Bakar
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang