Sengketa kepemilikan lahan yang selama ini diperebutkan antara DPD Golkar Kota Pagar Alam dan Ludi Oliansyah, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Pagar Alam, akhirnya menemukan titik terang.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
- Putusan MA: MRN Anak Sah Askolani, Wajib Diberikan Nafkah dan Perawatan
Baca Juga
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya baru-baru ini membatalkan dua vonis sebelumnya, yang memenangkan pihak Golkar, dan memutuskan bahwa lahan yang digunakan untuk kantor DPD Golkar kini menjadi milik Ludi Oliansyah.
Pihak Ludi Oliansyah melalui kuasa hukumnya, Musridi SH, mengungkapkan pada tanggal 16 April 2025, mereka menerima risalah putusan kasasi nomor 5290.K/PDT/2024 dari Mahkamah Agung.
"Kami baru saja menerima putusan kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi klien kami, Ludi Oliansyah, bersama dengan Herlianto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam. Dengan ini, gugatan dari pihak Golkar ditolak seluruhnya," ujar Musridi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Musridi juga menegaskan, keputusan Mahkamah Agung ini menguatkan status lahan yang digunakan untuk kantor DPD Golkar Pagar Alam bukanlah milik partai tersebut.
"Putusan ini jelas menggugurkan dua putusan sebelumnya, yang memenangkan Golkar. Lahan tersebut sekarang sah menjadi milik klien kami, Ludi Oliansyah," tambah Musridi.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Pagar Alam, Efsi Komar, mengaku belum menerima salinan resmi dari putusan kasasi MA. Namun, ia membenarkan bahwa informasi mengenai kemenangan Ludi Oliansyah telah sampai kepadanya.
"Kami baru akan mengambil salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam hari ini. Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena tim hukum kami perlu mempelajari isi putusan tersebut," kata Efsi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Efsi menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki langkah hukum yang bisa ditempuh untuk merespons putusan tersebut.
"Kami akan mendiskusikan kemungkinan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Tim hukum kami lebih memahami prosedur tersebut," jelasnya.
Sengketa ini sendiri telah berlangsung cukup lama, dan lahan yang kini menjadi sengketa diketahui dibeli pada masa kepemimpinan Ketua DPD Golkar sebelumnya, Ruslan Abdul Gani.
Gedung kantor yang terletak di Kelurahan Besemah Serasan tersebut bahkan diresmikan oleh Alex Noerdin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumsel sekaligus Gubernur Sumsel.
- MA Menangkan Ludi Oliansyah dalam Sengketa Lahan Kantor Golkar Pagar Alam
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung