Tidak ada maksud lain. Pembebasan 30 ribu narapidana yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona. Namun demikian, muncul dugaan bahwa momen tersebut juga digunakan untuk melepas sejumlah narapidana korupsi.
- Tim Hukum AMIN Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Hari Ini
- Polemik Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Berlanjut, Heriyanti Dibawa ke RS Ernaldi Bahar
- Kemlu Catat Kenaikan 100 Persen Kasus Perdagangan Orang Dalam Setahun
Baca Juga
Kabar tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberi penjelasan.
Mengatasnamakan pemerintah, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada ternadap bandar narkoba," bebernya melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Minggu dinihari (5/4/2020).
Mahfud memang tidak membantah. Bahwa ada keputusan untuk memberikan remisi kepada ribuan narapidana. Namun, ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemberian remisi tersebut hanya ditujukan bagi narapidana umum. Itu pun disertai sejumlah syarat tertentu.
Bahkan, ditambahkan Mahfud, putusan tersebut tak lepas dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Sehingga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tetap berpegang teguh dengan sikap yang dinyatakan pada 2015.
"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012. Jadi sampai hari ini tidak ada rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba.
Tidak ada," tegasnya.
"Alasannya apa? pertama PP-nya itu khusus, berbeda dengan yang lain. Lalu, kalau tindak pidana korupsi ini tidak uyu-uyuan (berdesakan, red), tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," tandasnya.[ida]
- Fokus Investigasi, Polda Lampung Janji Ungkap Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
- KPK Minta Kepala Daerah se-Provinsi Babel Perkuat Peran APIP
- Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Musi Rawas, Simpan Puluhan Ekstasi Dalam Tumpukan Baju