Mahasiswa Unila Resah, Tuntut Keringanan UKT di Masa Pandemi

Ilustrasi UKT. (net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi UKT. (net/rmolsumsel.id)

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Universitas Lampung (Unila) menimbulkan keresahan bagi mahasiswa.


Gubernur Mahasiswa FT Unila, Zulkri Kurniawansah mengatakan Unila kurang patuh terhadap Permendikbud nomor 25 tahun 2020. Yang mana mahasiswa semester 9 dan seterusnya pada program sarjana dan diploma empat. 

Serta mahasiswa semester 7 dan seterusnya pada program diploma tiga yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 satuan kredit semester membayar UKT paling tinggi 50 persen. 

"Berdasarkan hasil mediasi kami dengan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FT Unila, Pak Ahmad Zaenudin. Beliau menyampaikan jika Rektorat Unila menafsirkan bahwasanya hanya mahasiswa semester 9 (S1) dan semester 7 (D3) yang bisa mengajukan, sesuai dengan SK Rektor nomor 1663 tahun 2020. Ini membuktikan jika Unila tidak patuh dengan Permendikbud dan tidak peduli dengan kesejahteraan mahasiswa," kata Zulkri Kurniawansah, Sabtu (31/7). 

Selain itu, kata Zulkri, Unila terkesan mendadak dan terlalu cepat dalam memberikan waktu pembayaran UKT. Kesan mendadak terlihat ketika mahasiswa sedang melaksanakan Ujian Akhir Sementara (UAS), Unila sudah mengeluarkan informasi pembayaran UKT yang dapat dilakukan pada 26 Juli hingga 13 Agustus 2021. 

"Perkuliahan semester genap belum juga usai, namun kini sudah didesak kampus untuk membayar UKT dalam waktu 19 hari. Sementara pada semester sebelumnya kamu diberikan waktu 29 hari untuk membayar UKT," ujarnya. 

Lanjutnya, Unila juga tidak memberikan subsidi secara menyeluruh kepada mahasiswa, yang mana kita tahu saat pandemi Covid-19 ini memukul perekonomian masyarakat. Banyak pula terjadinya PHK, pemotongan gaji, serta penghasilan yang tidak tetap, harus Unila memberikan subsidi secara menyeluruh. 

"Padahal jaminan terhadap akses pendidikan merupakan amanah konstitusi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tujuan dari bangsa Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya. 

Tambahnya, belum adanya pembaruan sistem pelayanan berkas secara daring di dekanat FT menyebabkan mahasiswa yang berdomisili di luar Kota Bandarlampung harus tetap tinggal di Bandarlampung untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan. 

"Tapi saat PPKM Unila ditutup total dengan pemberlakuan 100 persen WFH bagi pegawai, kini mahasiswa Teknik terkendala dalam mengurus berkas karena tidak ada regulasi terkait sistem pemberkasan secara daring," ujarnya.

Atas keluhan tersebut, BEM FT Unila mendesak Unila untuk memenuhi 4 hal, yakni: 

1. Rektorat Unila seger mengeluarkan SK terbaru sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020. 

2. Rektorat Unila segera memperpanjang masa pembayaran UKT demi kesejahteraan mahasiswa. 

3. Rektorat Unila segera mengeluarkan kebijakan subsidi keringanan UKT merata kepada seluruh mahasiswa. 

4. Dekanat FT segera membuat alternatif untuk mahasiswa teknik mengurus pemberkasan di dekanat secara online.