Mafia Tanah Kuasai Aset Pemprov Sumsel di Yogyakarta, Ini Komentar Ketua DPRD Sumsel 

Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Hj RA Anita Noeringhati SH MH/ist
Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Hj RA Anita Noeringhati SH MH/ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan prihatin dengan kondisi salah satu aset Pemerintah Provinsi Sumsel di Yogyakarta yang kini dikuasai mafia tanah.


Aset yang dimaksud adalah asrama Pondok Mesudji yang terletak di jalan Puntodewo No.9Ketanggungan Wirobrajan Yogyakarta. 

"Saya sudah  hadir disana sebelum gugatan itu dilakukan dan Komisi I sudah menindaklanjuti adanya memang sebetulnya adanya pemalsuan disana, hanya nanti bagaimana ini harus di cari melalui jalur pidana, karena pada kenyataannya melalui jalur perdata kita dimentahkan dengan  legal standing karena penasehat hukum mungkin tidak bisa membuktikan kepemilikan Pondok Mesudji,” katan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.

Walaupun demikian menurut politisi Partai Golkar ini hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Untuk itu pihaknya terus menyuarakan aset pemprov tersebut jangan sampai lepas. 

"Saya selalu suport kepada mereka untuk terus menyuarakan  bahwa memang aset Pemprov Sumsel sebetulnya jangan sampai lepas, saya tidak tahu di tahun kapan kok tidak tercatat di aset, kita sedang mencari lagi tentunya pemerintah provinsi untuk mencari lagi beberapa tahun yang lalu agar pembentukan yayasan itu  kalau tidak ada salah beberapa yayasan yang ganti nama sedikit saja sehingga itu bisa berpindah," katanya.

Untuk itu menurut Anita akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Sumsel untuk menindaklanjuti Pondok Mesudji ini. Sebelumnya Asrama Pondok Mesudji sangat berguna bagi para mahasiswa dalam menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Pondok Mesudji  awal mulanya merupakan Aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak 1952. Pada tahun 2015 Dikuasi oleh mafia tanah yang membuat Yayasan baru dan berujung menjual asrama mahasiswa tersebut, Mahasiswa tidak hanya diam untuk melaporkan tindakan mafia tanah, dan sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung (MA).