Macan Linggau Ringkus DPO Pencurian, Telah Melancarkan Aksi di Tiga TKP

Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Polres Lubuklinggau berhasil diringkus/ist
Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Polres Lubuklinggau berhasil diringkus/ist

Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Polres Lubuklinggau berhasil diringkus.


Tersangka diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau yakni Dedek Aji alis Aji (26), buruh, warga Jalan Bengawan Solo, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

"Tersangka merupakan DPO curat," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Dijelaskannya, tersangka telah melakukan curat terhadap korbannya seorang pemilik salon bernama Beni Irawan alias Rita, warga RT 02, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Korban alami kejadian tersebut saat sedang bermain voli di lapangan voli Boedi Oetomo di jalan Bengawan Solo, RT 04, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Sabtu, 11 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Saat korban sedang bermain voli, korban Beni dan saksi Feri mengetahui bahwa pelaku Denok bersama pelaku Dedek mengambil tas gantung warna coklat milik korban yang ada di motor," ujarnya.

Pelaku mencuri tas tersebut dengan cara mencongkel jok sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol BG 5425 HY milik korban yang sedang terparkir di pinggir lapangan voli. Lalu mengetahui itu, korban bersama saksi Feri sempat mengejar pelaku. 

Namun saat dikejar oleh korban, pelaku berhasil kabur. Dan atas kejadian itu korban alami kerugian uang tunai Rp 1.300.00. Lalu kehilangan handphone Vivo V15 warna biru senilai Rp 4.200.000.

"Total kerugian Rp 5.500.000," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Dan Tim Macan yang mendapatkan laporan kejadian itu, lantas menindaklanjutinya. Dan lebih dulu telah meringkus tersangka Denok alias Mus. Hingga akhirnya tersangka Denok "berkicau".

Kemudian Tim Macan melalukan penyelidikan dan didapat mengenai keberadaan DPO tersangka Dedek alias Aji. Saat itu tersangka sedang berada di Yayasan Kurnia Insani, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau. 

Anggota langsung bergerak cepat menangkap tersangka Dedek alias Aji pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.10 WIB. Dan dari keterangan tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa TKP. 

Lebih lanjut, pencurian tas berisi HP dan uang milik korban Beni alias Rita dilakukan tersangka Dedek bersama temannya Denok (sudah tertangkap) dan S (DPO). 

Selain itu pula mengakui melakukan pencurian di sebuah rumah, mengambil 1 pasang anting emas, uang Rp1.000.000 dan 1 tabung gas elpiji 3 kg. Pencurian itu dilakukan di rumah korban Jeanie Ariyana Putri. Tersangka melakukannya bersama 2 orang temannya yakni Ali alias Boen (sedang menjalani hukuman di Lapas).

Kemudian mengakui pernah melakukan percobaan pencurian di rumah Dinas KPPN di Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau. 

"Tersangka selama DPO mengaku sempat melarikan diri ke Palembang sebelum tertangkap. Dan komplotam tersangka sudah sangat meresahkan, sering melakukan pencurian di area Pasar Inpres, Pasar Satelit, Kelurahan Ulak Surung, Kelurahan Permiri dan sekitarnya," pungkasnya.