Lembaga Masyarakat Adat Suku Malind Anim Ha menggelar kegiatan ritual rapat adat yang bertempat di Mako Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Sabtu (14/8).
- Danramil Aradide Jadi Korban Serangan OPM di Paniai
- Lagi Patroli, Lima Polisi di Empat Lawang Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal
- Polisi Datangi TKP Penembakan Mahasiswa Unbara, Belum Temukan Proyektil Peluru
Baca Juga
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Lanud J.A Dimara Merauke Kolonel (Pnb) Agustinus Gogot Winardi, Wakil Bupati Kabupaten Merauke H. Ridwan, serta tokoh masyarakat Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze.
Kepada Wartawan Wakil Bupati Kabupaten Merauke, H. Riduwan mengatakan kegiatan rapat adat tersebut dilakukan sebagai bentuk kebesaran hati masyarakat adat Marind dalam menerima permohonan dan memaafkan institusi Lanud J.A Dimara atas insiden injak kepala yang dilakukan oleh dua orang anggota Polisi Militer Lanud J.A Dimara kepada seorang penyandang Disabilitas bernama Steven.
Sehingga dirinya mengatakan sudah tidak ada satu kekuatan apapun lagi yang bisa membatalkan prosesi adat yang telah dilakukan oleh masyarakat Marind melalui rapat adat yang dilakukan di Mako Lanud J.A Dimara tersebut.

"Ini adalah kebesaran masyarakat adat Marind sebagai bentuk pembukaan maaf kepada suatu instansi, perorangan atau lembaga terhadap suatu permasalahan, inilah cara masyarakat Marind menyelesaikan masalah, dan ini sudah final dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa membatalkan prosesi adat Marind pada siang hari ini." Ujar Wakil Bupati Kabupaten Merauke, H. Riduwan.
Dirinya meminta agar informasi terkait adanya rapat adat oleh LMA Suku Malind Anim Ha yang telah menerima dan memaafkan Lanud J.A Dimara terkait insiden injak kepala dapat disebarkan dengan seluas-luasnya agar masyarakat tahu bahwa insiden terkait steven kemarin sudah selesai dan sudah tidak boleh untuk diungkit-ungkit lagi.
"Mohon diberitahukan kepada seluruh dunia bahwa insiden yang dialami oleh adik Steven kemarin sudah selesai, sudah clear, dan tidak boleh di ungkit-ungkit lagi karena ini sudah kesepakatan bersama dan ini sudah diselesaikan secara institusi, secara hukum maupun secara adat." pungkasnya.
- Kolaborasi Kesultanan Palembang Darussalam dan Yayasan LBH Sejahtera, Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Adat
- Koalisi: Syarat NIK Jadi Penghalang Akses Vaksin Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan
- Gedung Baru Polres Muratara Mulai Layani Masyarakat