Hukuman mati pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
- Polisi Tangkap Pembobol Villa di Pagar Alam yang Gasak Berlian dan Emas
- Direktur PT KIS Lagi Jalani Hukuman Penjara tapi Jadi Pemenang Tender Lift Pemkot Palembang, Kok Bisa!
- KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan
Baca Juga
Bahwa keputusan MA menolak kasasi Herry Wirawan merupakan hukum yang seadil-adilnya.
"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insyaallah seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/1).
Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
Dalam putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022, Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan tersebut diadili ketua majelis hakim kasasi, Sri Murwahyuni dan hakim anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.
- Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Milik Mantan Istri
- Penodong di Jembatan Ampera Diringkus Polisi
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi