Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, dalam sengketa kepemilikan lahan kantor DPD Golkar Kota Pagar Alam. Putusan ini sekaligus menggugurkan dua putusan sebelumnya, termasuk dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memenangkan pihak DPD Golkar.
- Wali Kota Pagar Alam Pastikan Seragam Sekolah Gratis Terealisasi Juni Mendatang
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Ludi Oliansyah-Bertha Fokus Kemajuan Pendidikan dan Infrastruktur
- Ludi Oliansyah Berharap Warga Pagar Alam Memilih Sesuai Hati Nurani
Baca Juga
Kabar ini terungkap ke publik setelah kuasa hukum Ludi Oliansyah, Musridi SH, menunjukkan salinan putusan MA Nomor 5290.K/PDT/2024 kepada wartawan, Senin (21/4).
"Ini saya perlihatkan surat putusan kasasi dari MA yang memenangkan permohonan klien kami, Ludi Oliansyah, dalam sengketa kepemilikan lahan kantor Golkar Pagar Alam. Maka dengan ini putusan PT sebelumnya otomatis gugur," kata Musridi.
Ia menjelaskan, putusan MA tersebut diterima pihaknya pada 16 April 2025. Dalam perkara kasasi ini, MA mengabulkan permohonan dari tiga pihak, yaitu Ludi Oliansyah sebagai pemohon kasasi I, Herlianto sebagai pemohon kasasi II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam sebagai pemohon kasasi III. Dalam putusannya, MA menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Efsi Komar selaku Ketua DPD Golkar Kota Pagar Alam.
“Putusan ini menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya kantor Golkar bukan milik DPD Golkar Pagar Alam. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan Pak Ludi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Musridi.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Pagar Alam, Efsi Komar, mengaku belum menerima salinan resmi putusan MA tersebut. Namun ia membenarkan telah mendengar informasi soal putusan kasasi yang memenangkan Ludi Oliansyah.
“Hari ini tim hukum kami baru akan ke Pengadilan Negeri Pagar Alam untuk meminta salinan putusan MA tersebut,” ujar Efsi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/4).
Meski begitu, Efsi menyatakan pihaknya belum menyerah dan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
“Menurut saya, putusan MA ini masih bisa direspons melalui upaya Peninjauan Kembali (PK). Nanti tim hukum yang akan menjelaskan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, sengketa lahan kantor DPD Golkar Kota Pagar Alam ini sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli pada masa kepemimpinan Ketua Golkar sebelumnya, Ruslan Abdul Gani.
Bahkan saat peresmian gedung yang berlokasi di Kelurahan Besemah Serasan itu, hadir pula Ketua DPD Golkar Sumsel kala itu, Alex Noerdin, yang juga menjabat Gubernur Sumatera Selatan.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Wali Kota Pagar Alam Pastikan Seragam Sekolah Gratis Terealisasi Juni Mendatang
- Kasus Korupsi Timah: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun