Mahkamah Agung telah memutuskan beberapa hari lalu bahwa Tegal Binangun tetap masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin
- KPU Sumsel Bakal Dirikan TPS Perbatasan, Termasuk di Tegal Binangun
- Demo Tapal Batas, Komisi I DPRD Sumsel Minta Pemprov Fasilitasi Pertemuan Banyuasin-Palembang
Baca Juga
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Forum RT dan RW di Tegal Binangun terkait tapal batas antara Banyuasin dan Palembang.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengaku belum membaca putusan MA tersebut.
“Itu kan ada Permendagrinya yang sejak awal menegaskan kalau Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin , kalau putusan MA ini artinya menguatkan ,” katanya, Senin (5/1).
Menurut Andika, permasalahan tapal batas antara Palembang dan Banyuasin batas tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemilu 2024.
“Karena soal Tegal Binangun sudah diselesaikan oleh KPU Kota Palembang,”ujarnya.
Diterangkan Andika, KPU Palembang sebelum telah memutuskan akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah mereka. TPS ini akan mengakomodir warga yang memiliki KTP Palembang.
“Kami tidak boleh membangun TPS di luar wilayah hukum masing-masing kabupaten kota,” tegasnya.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3