Pengumuman partai politik yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Oktober mendatang.
- Inilah Daftar 22 Nama Bakal Calon DPD RI Asal Sumsel
- 10 Bakal Calon DPD RI Asal Sumsel Penuhi Syarat Verfak, Ada Anak Gubernur Hingga Petahana
- Partai Ummat Klaim Verfak Perbaikan di NTT dan Sulut Berhasil Lolos
Baca Juga
Terkait hal itu, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya telah bersiap melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang lolos Verifikasi administrasi.
"Jadi tanggal 14 Oktober 2022, nanti akan diketahui partai mana saja yang berhak mengikuti verifikasi faktual, dan ini berlaku bagi parpol non Parlemen atau baru,” kata ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, Rabu (12/10).
Dikatakan Amrah, selain verifikasi faktual pada 15-17 Oktober 2022, baik KPU Provinsi dan kabupaten, kota akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor dari pada partai politik itu sendiri.
"Tiap tingkatan, setelah itu tanggal 18 Oktober - 4 November 2022 KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang lolos administrasi,” kata dia.
Dalam verifikasi faktual itu, kata dia, pihak kepengurusan partai politik yang wajib hadir yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. "Kalau berhalangan harus jelas, misal sedang Umrah harus dibuktikan, dan bisa video call untuk memastikannya," tandas dia.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan