Lolos dari Sergapan Sekuriti, Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polisi

Karim Saputra (19) pelaku pencurian sawit akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Resmob Polres OKU.
Karim Saputra (19) pelaku pencurian sawit akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Resmob Polres OKU.

Meski sempat melakukan perlawanan dan berhasil lolos dari sergapan petugas sekuriti perkebunan, Karim Saputra (19) pelaku pencurian sawit akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Resmob Polres OKU, saat bersembunyi di dalam kamar rumahnya, Selasa (23/5).


Karim diketahui telah melakukan pencurian buah sawit di salah satu perusahaan perkebunan yang berada di Simpang Kerikil Dusun 1 Desa Gunung Meraksa,  Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Senin  (24/4) sekitar pukul 21.30 WIB kemarin.

Kini tersangka bersama barang bukti berupa 70 tandan buah sawit seberat 1550 kilogram, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat, telah diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso menjelaskan, Karim beraksi bersama satu orang temannya yang telah lebih dulu ditangkap.

Saat itu kedua pelaku kepergok tim keamanan perkebunan sedang memanen sawit tanpa izin.

“Lantas kedua pelaku dikepung oleh tim keamanan. Namun, saat akan ditangkap, pelaku melawan dan terjadi perkelahian. Satu pelaku berhasil diamankan, dan satunya lagi berhasil melarikan diri,”kata Budhi, Rabu (24/5).

Kini kedua pelaku pencurian buah sawit di perkebunan tersebut, sudah tertangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3e, 4e. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Karim Saputra mengakui perbuatannya mencuri buah sawit di perkebunan tersebut bersama temannya yang telah lebih dulu tertangkap.

“Iya pak. Kami berdua tertangkap basah oleh sekuriti perkebunan itu. Tapi saya melawan dan berhasil melarikan diri, hingga akhirnya saya tertangkap juga,” katanya tertunduk lesu.