Berdasarkan surat keputusan DPC PDI perjuangan Kabupaten Muara Enim nomor 037 / X / DPC/ 19 /10 / V / 2020 tertanggal 19 Mei 2020, bahwa anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Liono Basuki untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD.
- Wawako Finda Makin Berani, Sinyal Keretakan atau Karena Tidak Dilibatkan?
- Usut Korupsi Bansos Beras Covid-19, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara
- Wakil Ketua DPR Ultimatum Kemenkes dan BPOM Soal Kasus Gagal Ginjar Akut
Baca Juga
Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Pimpinan 1, Ermanadi dalam rapat paripurna ke VII Penetapan Plt Ketua, Rabu (03/06/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam pembacaannya, Keputusan ini dilakukan untuk melaksanakan amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota dalam pasal 41 ayat satu dan ayat dua mengatur bahwa poin satu dalam hal salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari.
Sementra itu, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan.
Sementara pada poin dua usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat satu diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD berdasarkan pertimbangan tersebut.
“Selanjutnya pimpinan DPRD akan melanjutkan dengan membuat keputusan gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat,” pungkasnya.
- Golkar Resmi Usung Pasangan Matahati di Pilgub Sumsel
- Debat Pilkada Palembang, Nandriani Targetkan Buka 60 Ribu Lapangan Kerja
- Besok, Ribuan Buruh Bakal Geruduk DPR RI