Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Muba membacakan tuntutan terhadap salah satu terdakwa kasus pembunuhan/ist.
JPU Kejari Muba membacakan tuntutan terhadap salah satu terdakwa kasus pembunuhan/ist.

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dituntut beragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.


Kelima terdakwa yang berkasnya terpisah tersebut masing-masing dituntut 15 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino. 

Sedangkan terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidana Umum Armein mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa dinilai terbukti secara sak dan meyakinkan melanggar dakwaan primair. 

"Di dalam tuntutan, Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagimana dalam dakwaan primair," ujar Armein. 

Tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut, sambung Armein telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan. "Semuanya telah sesuai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan," kata dia. 

Disinggung mengenai tuntutan empat terdakwa lain yakni Boby Laniastra, Taemizi Yulius, Efran dan Juliansyah (berkas terpisah), Armein mengatakan, belum dilakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. "Belum, sekarang masih pemeriksaan saksi," tandas dia. 

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Arief beranggotakan Muhammad Novrianto dan Liga Saplendra Ginting akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasehat hukum. 

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk. 

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.