Pelarian Iwan Setiawan, buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar berakhir. Sebab, pria yang masuk dalam DPO sejak 2017 silam ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (18/1).
- Buronan Perampok Sadis Asal Empat Lawang Ditangkap Satres Narkoba Musi Rawas
- Hampir Setahun Buron, Pencuri Sepeda Motor Tertangkap Saat Pulang Ke Rumah
- 9 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Palembang Tertangkap di Lampung
Baca Juga
"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu perkebunan sawit yang berada di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasi Intel Fandie Hasibuan.
Usai ditangkap, kata Fandie, Iwan Setiawan terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman.
"Setelah pemeriksaan, akan langsung kita eksekusi ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman," tegas dia.
Lebih lanjut Fandie menuturkan, kasus yang menjerat Iwan Setiawan terjadi pada 2017 silam. Saat itu, Iwan sebagai penanggungjawab operasional PT Astica Mas yang tidak menyetorkan uang pajak perusahaan sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Palembang, Iwan Setiawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, Iwan mengajukan Banding dan Kasasi. Namun putusan keduanya menguatkan putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama.
"Usai vonis tersangka tidak kooperatif, tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi hukuman pidana," tandas dia.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada
- Begini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Setelah Rival Politiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi