Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (14/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terkait kejadian kebakaran yang menewaskan 48 orang napi. Hanya saja, dari tujuh orang saksi, baru dua saksi yang memenuhi panggilan polisi.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dua saksi yang baru memenuhi panggilan diantaranya Kalapas dan Kepala Tata Usaha Lapas Kelas I Tangerang. Polisi masih menunggu kehadiran, Kabid Adminittasi, Kepala KPLP, Kasubag Kum, Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang.
“Hari ini kami daftarkan Kalapas Kelas I Tangerang untuk kami lakukan pemeriksaan, panggilan hari ini yang bersangkutan sudah datang dan dijadwalkan hari ini ada 7 orang,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9).
Rencananya, polisi tengah menggali keterangan terkait dugaan unsur pidana sebagaimana kesimpulan penyidik saat menaikan status kebakaran menjadi penyidikan yakni pasal 187 dan 188 KUHP jo 359 KUHP tentang unsur kelalaian. Untuk itu, polisi berharap pihak Lapas koperatif.
“Ini lima yang masih kami tunggu masih ada waktu kami harapkan kehadiran kelima lagi karena jadwal (hari ini) 7 orang. Lima ini masih kami tunggu,” pungkas Yusri.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta