Lima Kurir Diringkus di Rest Area Tol Sumsel, 20 Kilo Sabu Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga saat ungkap kasus narkoba dengan bukti 20,9 kg Sabu/RMOLJakarta
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga saat ungkap kasus narkoba dengan bukti 20,9 kg Sabu/RMOLJakarta

Sebanyak 20,9 kilogram sabu berhasil diamankan dari lima kurir narkoba yang merupakan jaringan internasional. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan rest area tol wilayah Sumsel, Rabu (30/3).


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga mengatakan, dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus. Kata Indra, setelah ditimbang total berat sabu seberat 20,9 kg. Dari peredaran itu polisi mengamankan lima orang pengedar, diantaranya ZF, SD, MR, RD dan DF.  

Panjiyoga mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari wilayah Sumatera ke Jakarta.

"Kami melakukan penyelidikan, mengirimkan anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, dan kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," kata Panjiyoga seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (30/3).

Setelah diikuti, mobil para pelaku sempat berhenti di rest area. Saat itulah penyidik langsung menggerebek mobil dan mengamankan para tersangka.

"Kami menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Toyota Avanza," kata Panjiyoga.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukan modus menutupi paket sabu dengan soundsystem agar tak diketahui petugas saat melintas di perbatasan. Bila berhasil mengantar paket sabu ke Jakarta, para tersangka mendapat upah Rp 100 juta.

Namun, kini para tersangka harus mendekam di penjara bahkan terancam hukuman mati. "Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumann mati," kata Panjiyoga.