Lima Klien Dituntut 20 Tahun Penjara, Begini Permintaan Kuasa Hukum...

Lima terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5 kilogram (kg) kembali menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Kelas IA, Palembang, Rabu (9/9/2020).


Kelima terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Rosmaita.

Dalam pembelaannya, Rosmaita meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim dengan alasan kelima terdakwa tersebut bukan pengedar narkotika, melainkan hanya kurir dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Rosmaita ditemui usai sidang mengatakan, dalam pledoinya ia meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim.

“Kelima terdakwa ini hanya diiming-imingi upah sebesar Rp25 juta per orang apabila berhasil mengantarkan sabu dan mereka belum pernah dihukum, jadi kami meminta hukuman yang seringan ringannya kepada majelis hakim," ujar Rosmaita.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro menuntut, kelima terdakwa masing-masing dengan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kelimanya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.