Lima Balon Anggota DPD RI Asal Sumsel Penuhi Syarat Dukungan Vermin

Bakal Calon Anggota DPD RI yang telah memenuhi syarat adminitrasi dukungan minimal/Foto:kolase
Bakal Calon Anggota DPD RI yang telah memenuhi syarat adminitrasi dukungan minimal/Foto:kolase

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan baru lima orang dari 25 bakal calon (balon) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang telah memenuhi syarat (MS).


Sedangkan 20 nama lainnya, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, karena dukungan minimal 3.000 atau sebarannya di 9 Kabupaten/ kota di Sumsel Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kelima nama yang telah dianggap MS itu, Amalia Sobli (petahana), Eva Susanti (petahana), Imam Mansur (mantan Ketua DPW PKS Sumsel), Yetti Oktarina (istri Wako Lubuklinggau), dan Ratu Tenny Leriva (anak Gubernur).

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendri Daya Putra, lima balon yang telah memenuhi syarat itu setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) oleh jajarannya, dan diputuskan dalam rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu. 

"Dari 25 balon DPD kemarin yang menyerahkan dokumen dukungan, baru lima orang yang memenuhi syarat, shingga 20 orang lainnya perlu perbaikan untuk lolos verifikasi administrasi tahap awal," kata Hendri, Kamis  (19/1). 

20 Balon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan itu, dimana hasil vermin dukungannya masih dibawah 3 ribu, dan sebaran dukungan beberapa  balon didaerah nyatanya masih BMS sehingga menjadi nol atau hilang sebarannya di daerah tertentu.

"Rata-rata dukungannya ternyata ketika dicek di daftar pemilih atau  pemilu terakhir atau pemilih  berkelanjutan yang bersangkutan tidak terdaftar. Selain itu TMS karena dukungannya ganda ekternal, dimana tidak ditindaklanjuti balon dengan mengupload atau membuat surat pernyataan terkait yang didukung si pendukung, sehingga dukungannya tidak sah, " katanya.

Ditambahkan Hendri dengan masa perbaikan kesatu vermin ini yang berakhir pada 22 Januari mendatang, maka balon yang ada harus segera memperbaikinya, tergantung status dukungan itu apakah BMS atau TMS. 

"Misalnya kurang KTP atau salah kegik nama NIK di Silon, sehingga cukup diperbaiki untuk memenuhi syarat. Sementara dukungan balon yang tidak memenuhi syarat karena pendukungnya itu tidak terdaftar sebagai pemilih, maka harus diganti dukungan baru yang diinput didata ulang Silon mulai 16 hingga 22 Januari, " katanya.

Dengan waktu yang cukup terbatas ini, pihaknya menghimbau kepada masing- masing balon, diharapkan admin Silon dan operator Silon balon untuk memaksimalkan waktu tersisa, dalam memperbaiki syarat minimal dukungan, sehingga saat vermin sudah memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimalnya.

"Harapan kita kepada balon untuk memanfaatkan diwaktu singkat ini, peran admin dan operator Silon kalau perlu ditambah boleh silahkan masing- masing," jelasnya.

Selain itu juga masing- masing balon paling lambat menyerahkan dukungan perbaikan itu 22 Januari pukul 23.59 Wib itu merupakan batas akhir menyerahkan secara fisik daftar dukungan perbaikan yang mereka input datanya di Silon ke KPU Sumsel, yang ada tandatangan pendukung tetap mereka serahkan fisik ke KPU, dan nanti KPU menghitung ulang, apakah memelebihi atau tidak.

Sesuai jadwal, KPU Sumsel kembali melakukan Verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023 sebelum melangkah ketahap selanjutnya. 

"Nah, jika kalau dalam perbaikan kesatu ternyata hasil input data dan upload dokumen yang dilakukan, masih tidak memenuhi dukungan dari  yang sudah memenuhi syarat tahap awal,dan masa perbaikan, maka tidak bisa lanjut verifikasi faktual (verfak) atau bisa dakatakan gugur, " katanya.

Verfak kesatu sendiri sesuai jadwal dilakukan pada 6 -26 Februari, dan Verfak kedua pada 26 Maret hingga 8 April sebelum dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Sumsel pada 13-17 April 2023.

Pendaftaran persyaratan calon anggota DPD RI sendiri, termasuk vermin, perbaikan dan vermin perbaikan akan dilakukan dalam kurun waktu 1 Mei hingga 28 Agustus 2023,

Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD, termasuk masukan masyarakat dimulai pada 29 Agustus hingga 1 November 2023, disusul kemudian penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD pada 2-25  November 2023.

 

20 nama yang dukungannya belum memenuhi syarat vermin:

1. MUHAMMAD AMINUDDIN  Advokat

2. ARNIZA NILAWATI  Anggota DPD

3.AGUNG WIJAYA  Advokat

4.SEPTIANA CAROLINE  Pengusaha

5.MAT SYUROH  PNS

6.ROSMALA DEWI  Wiraswasta

7.SRI HARTATY  Karyawan

8.BURSAH ZARNUBI  Swasta

9.ALDINA MERIAMDA PUTRI  Mahasiswa

10.MUHAMMAD HAMDANI  Swasta

11.ABDUL AZIZ  Swasta

12.LESI HERTATI  Dosen Swasta

13.JIALYKA MAHARANI  Anggota DPD

14.KHAIRUL SAHRI  PNS

15.M. REZA FARISYI  Swasta

16.EDWARD JAYA  Swasta

17.TOYEB RAKEMBANG  Anggota DPRD Provinsi Sumsel

18.SYOFWATILLAH MOHZAIB  Swasta

19.NURKHOLIS  Advokat

20.AZZAHRAZADE  dokter