Libur Nataru, Pemkot Palembang Berikan Kelonggaran Aktivitas Hotel dan Restoran

Audensi Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim dengan Wali Kota Palembang/ist
Audensi Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim dengan Wali Kota Palembang/ist

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan kelonggaran kebijakan terhadap hotel dan restoran di Kota Palembang pada malam Natal dan Tahun Baru mendatang. 


Kelonggaran yang diberikan yaitu memperbolehkan hotel dan restoran tetap melakukan aktivitasnya. Hanya saja hanya dengan kapasitas 75 persen. 

Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim mengatakan pihaknya menyambut baik kelonggaran tersebut. Karena, jika dilakukan penutupan aktivitas baik hotel maupun restoran, maka akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Ya ini sudah jelas dan disepakati oleh kami dan Pak wali," katanya usai melakukan audensi dengan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/12).

Meskipun dilakukan pelonggar, aktivitas hanya diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Selain itu, tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokak maupun ibu kota. 

"Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan. Hanya makan dan minum saja lebih dari itu tidak diperbolehkan," tegasnya. 

Menurutnya, jika aktivitas hotel dan restoran ini ditutup maka sangat berimbas di Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia juga menegaskan, untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan. 

"Kalau ini (Hotel dan restoran) tentunya tidak baik untuk usaha orang tersebut," tutupnya. 

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo menegaskan meski diperbolehkan tetap dibuka dengan kaspitas 75 persen maka harus menaati aturan yang telah ditetapkan serta mengedepankan protokol kesehatan.

"Diberikannya kelonggaran ini sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Covid 1 di Palembang," pungkasnya.